Jakarta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengambil langkah revolusioner dalam memperketat keamanan siber dan menekan angka penipuan digital di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026 mendatang, Komdigi akan memberlakukan kebijakan wajib registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi wajah (biometrik).
Program ini diluncurkan dengan nama SEMANTIK (Senyum Nyaman dengan Biometrik), sebuah inisiatif yang mengintegrasikan kecanggihan teknologi dengan perlindungan data konsumen.
Kebijakan baru ini menerapkan pendekatan yang adaptif agar tidak merepotkan masyarakat luas. berikut adalah poin penting perbedaannya pengguna kartu SIM Baru (Wajib) seluruh calon pelanggan yang membeli kartu SIM baru per 1 Juli 2026 mutlak wajib melakukan pemindaian wajah. Proses ini dirancang ringkas dan hanya memakan waktu sekitar satu menit. Pengguna Kartu SIM Lama (Sukarela), bagi yang memiliki nomor aktif saat ini, tidak perlu panik. Komdigi menegaskan bahwa pendaftaran ulang bagi pengguna lama bersifat sukarela (voluntary) dan tidak ada paksaan.
Salah satu fokus utama publik dalam kebijakan ini adalah isu privasi. Menjawab kekhawatiran tersebut, Komdigi memberikan garansi penuh terkait keamanan data biometrik masyarakat. Foto wajah atau data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh pihak operator seluler. Begitu dipindai, data tersebut langsung dienkripsi dan dikirimkan ke database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk diverifikasi secara real-time.
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber (seperti judi online, phishing, dan penipuan berkedok hadiah), Pemerintah juga memperketat regulasi kepemilikan nomor. Sistem baru ini memberlakukan pembatasan ketat, satu NIK hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal 3 nomor seluler di masing-masing operator.
Menjelang implementasi penuh program SEMANTIK, Komdigi mengimbau seluruh masyarakat untuk bersikap proaktif dalam menjaga identitas digital mereka. Masyarakat diminta untuk melakukan pemeriksaan mandiri terhadap status penggunaan NIK masing-masing.
Langkah ini penting dilakukan untuk mendeteksi apakah ada nomor asing atau tak dikenal yang didaftarkan secara ilegal menggunakan NIK Anda. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi atau aplikasi smartphone milik masing-masing operator seluler yang Anda gunakan. (Red)













