Modus open BO, Sindikat Pemeras Lewat MiChat di Digulung Polisi

LAMPUNG TIMUR, Studio2News – Jerat asmara berkedok aplikasi hijau berujung di balik jeruji besi. Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Polsek Mataram Baru berhasil membongkar sindikat pemerasan yang melibatkan delapan orang pelaku (tiga perempuan dan lima laki-laki), Senin (27/7/2026).

Modus operandi kelompok ini tergolong licik dan terorganisir. Mengandalkan aplikasi MiChat, para pelaku menjerat mangsanya menggunakan modus open BO sebelum akhirnya memeras korban dengan mencatut nama institusi kepolisian.

Kasus ini terbongkar usai seorang warga Kecamatan Sekampung Udik melaporkan kerugian material hingga Rp5 juta akibat diancam dan dipaksa menyerahkan uang damai.

Seorang pelaku perempuan menebar jaring di MiChat menawarkan layanan terlarang. Korban yang terpancing kemudian diarahkan menuju sebuah rumah kontrakan di Dusun 2, Desa Mataram Baru.

“ Begitu korban masuk ke kamar, sang wanita memberikan kode rahasia kepada komplotannya di luar. Seketika pintu didobrak oleh para pelaku pria yang bersekongkol mengaku sebagai warga setempat dan aparat kepolisian.” Ungkap Kapolsek AKP Yudi Kurniawan, Selasa (28/7/2026).

Kemudian terang dia, Korban diseret keluar, dimasukkan secara paksa ke dalam mobil, lalu diteror dengan ancaman proses hukum hingga menyerahkan sejumlah uang.

” Salah satu dari mereka berani mengaku sebagai anggota polisi untuk menakut-nakuti korban agar segera menuruti permintaan mereka,” terangnya.

Berbekal laporan korban, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Tepat pukul 17.45 WIB, petugas menyergap komplotan asal Kabupaten Tulang Bawang dan Mesuji tersebut di sekitar kawasan Lapangan Merdeka, Bandar Sribawono.

Dalam operasi penangkapan ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti penting guna melengkapi berkas penyidikan, di antaranya satu unit mobil Xenia hitam tanpa pelat nomor, empat unit ponsel, uang tunai sebesar Rp3,6 juta, bukti transfer, serta sebilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Saat ini, kedelapan tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Mataram Baru guna menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tawaran tidak wajar di dunia maya, sekaligus menjadi bukti ketegasan aparat dalam memberantas sindikat kriminal yang berani mencatut nama institusi kepolisian. (Sandi Putra/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!