Presiden Bentuk 7 Kejari Baru, Salah Satunya di Lampung

Jakarta,Studio2News- Presiden Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru. Pembentukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.

Ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa pengoperasian tujuh Kejari baru akan dilakukan secara bertahap.

Pada Pasal 3 dijelaskan tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasiannya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat menyebut pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan bagi pembangunan gedung Kejari.

Pasal 5 menyatakan pendanaan pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang Kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 6 menjelaskan selama kepala Kejari yang baru belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut.

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76.

Berikut Tujuh Kejari Yang Baru :

  1. Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat
  2. Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten
  3. Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara
  4. Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat;
  5. Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat
  6. Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya
  7. Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!