Bandar Lampung-Langkah persuasif yang gencar dilakukan jajaran Polresta Bandar Lampung dalam menekan peredaran senjata api ilegal membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menerima penyerahan dua pucuk senjata api rakitan dari masyarakat pada Senin (27/7/2026) malam.
Dua unit senjata api ilegal tersebut diserahkan melalui perwakilan warga kepada personel Tim Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Adapun barang bukti yang diterima terdiri dari:
- 1 pucuk senjata api rakitan jenis locok Laras panjang (sekitar 1 meter) dengan popor kayu.
- 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver Dengan gagang kayu.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengapresiasi kesadaran hukum masyarakat yang menyerahkan barang berbahaya tersebut tanpa paksaan.
“Penyerahan dilakukan secara sukarela. Ini merupakan bentuk nyata kesadaran hukum masyarakat sekaligus dukungan terhadap pemeliharaan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Bandar Lampung,” ujar Kompol Gigih, Selasa (28/7/2026).
Kompol Gigih menegaskan bahwa keberadaan senjata api ilegal di tengah masyarakat berpotensi besar disalahgunakan untuk aksi kriminal, mulai dari pencurian dengan kekerasan (begal) hingga tindak kejahatan berat lainnya.
Oleh karena itu, pihak Kepolisian terus mengedepankan pendekatan preventif dan imbauan agar warga yang masih menyimpan atau menguasai senjata api maupun amunisi ilegal segera menyerahkannya ke markas kepolisian terdekat. Bagi warga yang menyerahkan secara sukarela, kepolisian memastikan tidak akan memproses hukum atas kepemilikan sebelumnya.
“Semakin banyak senjata api ilegal yang ditarik dari peredaran, semakin kecil pula potensi terjadinya kejahatan bersenjata di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Saat ini, kedua senjata api rakitan tersebut telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Sebagai langkah tindak lanjut sesuai koridor hukum, Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan mengajukan penetapan pemusnahan barang bukti ke Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Polresta Bandar Lampung memastikan program penggalangan dan edukasi bahaya senjata api ilegal akan terus digencarkan guna menjamin kondusifitas wilayah Kota Bandar Lampung. (Sandi Putra/ Red)













