Polda Metro Jaya Gulung Jaringan Buzzer Penebar Berita Bohong

Jakarta- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan buzzer terorganisir yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong, fitnah, serta konten provokatif di media sosial. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak Kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 220 juta.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif. Hasilnya, Polisi mengidentifikasi adanya struktur kerja sistematis dalam kelompok tersebut, mulai dari pendaftar dan penyandang dana, pembuat narasi, penyunting visual, hingga perabuk (booster) dan penyebar pesan secara masif (blasting).

Dari delapan orang tersangka, enam di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Keenam tersangka tersebut memiliki peran spesifik:

  • AD dan BC: Menyusun serta mendistribusikan narasi konten sekaligus memberikan arahan (briefing).
  • AY: Mengelola seluruh akun media sosial yang digunakan untuk melancarkan aksi propaganda.
  • YAP dan MMA: Bertindak sebagai editor konten visual dan audio-visual.
  • YNI: Menyediakan jasa pengikatan dan percepatan interaksi (booster komentar).

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang belum ditahan adalah G, yang berperan sebagai perantara atau penawar proyek propaganda, serta S, yang bertugas membuat desain grafis.

Menurut Kepolisian, kelompok ini telah beroperasi sejak 2024 dengan tarif jasa yang bervariasi. Nilai kontrak tiap proyek ditentukan berdasarkan tingkat kesulitan isu, durasi pengerjaan, serta ruang lingkup target publikasi. Uang tunai Rp 220 juta yang disita penyidik dipastikan merupakan bagian dari pembayaran proyek-proyek tersebut.

Penyidik saat ini juga mendalami potensi tindak pidana korupsi. Kepolisian sedang menelusuri sumber pendanaan proyek guna memastikan apakah ada penyalahgunaan uang Negara yang mengalir ke jaringan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun serta denda paling banyak Rp 2 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!