Bejat! Buruh Harian Lepas di Lampung Utara Ditangkap Polisi Usai Cabuli Remaja 16 Tahun dan Sebarkan Foto Tanpa Busana

Oplus_131072

KOTABUMI — Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial IS (41) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban dalam kasus ini adalah seorang siswi berusia 16 tahun.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lampung Utara,” ujar AKP Ivan, Selasa (28/7/2026).

Peristiwa miris tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku mendatangi kediaman korban dengan modus membujuk remaja tersebut untuk masuk ke dalam kamar. Di lokasi itulah pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Tidak hanya melakukan tindakan kekerasan seksual, pelaku juga tega memotret korban dalam kondisi tanpa busana. Ketika korban menolak mengikuti keinginan selanjutnya, pelaku nekat mengirimkan foto tersebut kepada paman korban.

Merasa tidak terima atas perlakuan keji yang menimpa keponakannya, pihak keluarga didampingi sang paman segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lampung Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku saat berada di rumah korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, Hasil visum et repertum korban, Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian

Akibat perbuatan pelaku, korban saat ini dilaporkan mengalami trauma mendalam dan tengah mendapatkan pendampingan khusus.

Atas perbuatannya, tersangka IS terancam mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana terhadap anak di bawah umur.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!