Mesuji- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji membekuk seorang pria berinisial SJ (47) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Kasus kekerasan seksual dalam keluarga ini terungkap usai korban dan pihak keluarga melaporkan aksi bejat pelaku ke pihak Kepolisian.
Tersangka yang merupakan warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur tersebut ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini telah resmi ditahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Setiawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka SJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak enam kali dalam kurun waktu kuran lebih tiga bulan, terhitung sejak Mei hingga Agustus 2025.
“Tersangka sudah berhasil kami amankan dan saat ini menjalani penahanan di Mapolres Mesuji. Dari hasil introgasi, aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka di wilayah Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Iptu Adi Setiawan dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Mengenai motif di balik aksi keji tersebut, penyidik mengungkapkan bahwa tersangka mengaku tidak mampu menahan hawa nafsunya lantaran tergiur dengan paras wajah korban. Hal itu mendorong tersangka nekat memanfaatkan relasi kuasanya sebagai ayah tiri untuk melampiaskan hasrat pribadinya secara berulang.
Atas perbuatan bejatnya yang merusak masa depan anak di bawah umur tersebut, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 418 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Sandi Putra/ Red)













