Jakarta,Studio2News- Sebanyak 36.191 rekening yang terindikasi judi online bakal diblokir. Hal itu berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perbankan.
Demikian diungkapakn Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (7/7/2026).
Rencana pemblokiran dilakukan guna memberantas aktivitas judi online yang berdampak terhadap perekonomian Indonesia.
“Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening,” ujar Dian Ediana. Menurutnya, Jumlah itu berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
OJK juga meminta perbankan memperluas tindak lanjut dengan menutup rekening lain, yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Dian menambahkan, bank juga telah diminta menerapkan EDD terhadap rekening-rekening tersebut, untuk memastikan profil dan aktivitas nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)













