Lampung Barat- Praktik tata kelola agraria dan pendapatan Daerah di Kabupaten Lampung Barat tersandung persoalan hukum serius. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat disinyalir telah melakukan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di dalam kawasan hutan lindung Negara selama bertahun-tahun tanpa koordinasi dengan pemangku wilayah kehutanan.
Menyikapi temuan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Nukman, bergerak cepat dengan menerbitkan surat instruksi bernomor 900/196/IV.02/2026 tertanggal 21 Mei 2026. Surat tersebut memerintahkan seluruh Camat, Peratin (Kepala Desa), dan Lurah untuk segera menghentikan proses pemungutan dan mengusulkan penghapusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun anggaran 2026 yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan lindung maupun konservasi.
Penarikan PBB-P2 di dalam kawasan hutan ini memicu kritik tajam karena dinilai menabrak sejumlah regulasi hulu. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, wilayah hutan dibagi menjadi fungsi konservasi, lindung, dan produksi yang penguasaannya mutlak berada di tangan Negara.
Lebih spesifik, jika merujuk pada UU No. 12 Tahun 1994 tentang PBB, kawasan hutan lindung dan hutan konservasi secara tegas dikategorikan sebagai Non-Objek Pajak.
Langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lambar yang menerbitkan SPPT PBB-P2 di wilayah tersebut secara tidak langsung memberikan “legalitas semu” bagi masyarakat dan korporasi untuk menduduki lahan Negara. Hal ini berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan dan memenuhi unsur kelalaian administrasi (maladministrasi).
Berdasarkan investigasi tim lapangan, SPPT PBB-P2 tercatat menyebar secara masif di tiga wilayah krusial. Bukan hanya lahan pertanian warga, instrumen penarikan pajak Daerah ini diduga juga menyasar aset komersial berupa menara provider telekomunikasi milik perusahaan swasta Nasional yang berdiri di dalam kawasan proteksi tersebut.
Sengkarut ini sekaligus menelanjangi lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung selaku pemangku otoritas wilayah. Di Pekon Sidomulyo, misalnya, minimnya sosialisasi batas hutan serta tidak adanya papan penanda kawasan membuat masyarakat awam berasumsi bahwa lahan yang mereka tempati adalah legal, terlebih karena negara (Pemkab) rutin menarik pajak dari mereka.
Dalam perspektif hukum pidana kehutanan, pembiaran dan pemungutan pajak di atas lahan ilegal ini berisiko bersinggungan dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Kerusakan Hutan serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Camat Pagardewa, Reza Pahlevi, membenarkan adanya instruksi dari Sekda Lambar terkait pembersihan data objek pajak ini.
“Kami sudah menerima surat tersebut dan langsung meneruskannya ke seluruh peratin. Saat ini, kami sedang melakukan pendataan intensif sekaligus memverifikasi lapangan. Untuk PBB-P2 Tahun 2026, belum ada desa yang menyetorkan hasilnya ke kas daerah,”akui Reza saat dikonfirmasi.
Pihak Kecamatan kini tengah mengkaji opsi mitigasi, apakah pembayaran tahun ini akan langsung dibatalkan atau ditangguhkan sementara hingga proses verifikasi bersama Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung selesai dilakukan. Pemkab memberikan tenggat waktu yang ketat hingga 30 Juni 2026 bagi aparatur Desa untuk merampungkan rekapitulasi pembatalan ini.
Di sisi lain, kebijakan ini menyisakan ironi bagi warga akar rumput. Kepala Dusun Talang Gerang, Pekon Sidomulyo, Hasan Rifai mengungkapkan bahwa selama ini warga justru sangat patuh terhadap kewajiban pajak,”Warga di sini sangat taat hukum. Kami selalu melunasi PBB-P2 jauh sebelum jatuh tempo, bahkan Pekon Sidomulyo sering menjadi yang tercepat dalam realisasi target pajak,”keluh Hasan.
Hingga berita ini diturunkan, Peratin Sidomulyo, Sulistyo, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan terkait sejauh mana proses pendataan klaster pembatalan pajak di wilayahnya berjalan. Sementara itu, Sekda Nukman juga belum dapat diwawancarai lebih lanjut lantaran masih dalam masa pemulihan medis pasca-kecelakaan lalu lintas di jalan tol pekan lalu.
Kasus di Lampung Barat ini menjadi alarm keras bagi Kementerian LHK dan Kementerian Keuangan terkait sinkronisasi data Centra Map kehutanan dengan basis data Pajak Daerah (Geospatial Data Matching). Tanpa adanya integrasi data, pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor PBB rentan menjadi legalitas ilegal bagi penyerobotan aset Negara. (Samson/Red)













