LAMPUNG BARAT, studio2new – Niat baik menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) idealnya tidak boleh menabrak rambu-rambu hukum tata ruang dan kehutanan. Namun, apa yang terjadi di Lampung Barat (Lambar) belakangan ini justru memicu tanya besar. Langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lambar yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) di dalam kawasan hutan lindung adalah suatu paradoks hukum yang berbahaya.
Secara tidak langsung, Negara melalui Pemerintah Daerah sedang memperjualbelikan “legalitas semu”. Langkah ini tidak hanya berpotensi menyuburkan konflik agraria berkepanjangan, tetapi juga kental dengan aroma kelalaian administrasi (maladministrasi) yang sistemik.
Bagi masyarakat awam, selembar kertas SPPT PBB sering kali disalahartikan sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah, padahal secara hukum pajak hanyalah bukti kewajiban penarikan retribusi atas pemanfaatan objek, bukan alas hak atas tanah.
Ketika Bapenda Lambar menyodorkan SPPT PBB-P2 kepada masyarakat atau korporasi yang menduduki kawasan hutan lindung, Pemerintah Daerah secara tidak langsung memberikan pembenaran moral dan psikologis bagi mereka untuk terus menguasai lahan Negara tersebut. Di sinilah letak bahayanya. Pemicu konflik agrarian dimana saat Pemda menagih pajak, namun di sisi lain Kementerian LHK memiliki kewenangan penuh untuk menindak okupasi hutan lindung. Rakyat dan korporasi akan merasa berhak bertahan karena “merasa sudah bayar pajak ke Negara.”, simalakama penegakan hokum dimana ketika penertiban hutan dilakukan, benturan sosial antara aparat dan warga menjadi tak terhindarkan akibat dualisme kebijakan ini.
Pertanyaan krusial yang harus dilemparkan ke meja Bapenda Lambar adalah, Apakah langkah pemungutan pajak di kawasan terlarang ini diketahui secara sadar, ataukah murni akibat kebutaan data korporat (kelalaian)?
Sektor kehutanan bukan ladang komoditas pajak Daerah yang bisa ditarik tanpa filter hukum yang jelas. Kebijakan Bapenda Lambar ini telah menciptakan preseden buruk yang mengaburkan batas antara pemanfaatan ruang yang sah dan okupasi ilegal.
Menarik pajak dari sebuah pelanggaran (okupasi hutan lindung) sama saja dengan melegalisasi pelanggaran itu sendiri lewat jalur belakang.
Kasus ini tidak boleh menguap begitu saja sebagai urusan internal Pemda. Ombudsman RI perwakilan Lampung harus segera turun tangan untuk memeriksa potensi maladministrasi ini. Begitu pula dengan aparat penegak hukum yang perlu mengendus apakah ada motif tertentu di balik “pembiaran” terbitnya pajak bagi korporasi-korporasi besar yang menduduki aset hijau Negara. Sebelum konflik agraria di Lampung Barat meledak menjadi bola api yang tak terkendali, Bapenda Lambar harus segera melakukan audit total, menarik SPPT PBB-P2 di kawasan hutan lindung, dan menyelaraskan datanya dengan peta kehutanan Nasional. Sudah saatnya tertib hukum diutamakan, ketimbang berburu PAD dengan cara menabrak aturan. (RED).













