Lampung Barat, studio2news – Di tengah gencarnya retorika Pemerintah pusat untuk memberantas mafia tanah, sorotan publik kini tertuju tajam pada satu nama Sutikno mantan Kepala Pekon yang rekam jejak kebijakannya di masa lalu kini berhadapan langsung dengan hukum terkait kawasan hutan lindung Register 43B Krui Utara, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat.
Dengan keterlibatan Sutikno dalam sengkarut lahan ini memicu pertanyaan mendasar yang krusial
Bagaimana mungkin kawasan hutan lindung yang seharusnya diproteksi oleh Negara, bisa “dilegalkan” secara administratif untuk dikuasai pihak tertentu?
Berdasarkan investigasi media lokal dan laporan masyarakat, nama Sutikno mencuat akibat penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) warga pada masa dirinya menjabat sebagai Kepala Pekon. Dalam anatomi kasus mafia tanah, penerbitan dokumen lokal di atas tanah Negara terlebih hutan lindung adalah modus klasik yang sering digunakan untuk memutihkan penguasaan lahan ilegal.
Secara regulasi, seorang Kepala Pekon atau Kepala Desa sama sekali tidak memiliki kewenangan absolut untuk menerbitkan surat keterangan kepemilikan atas tanah yang berstatus kawasan hutan Negara.
Jika terbukti sengaja menerbitkan SKT di atas lahan Register 43B, tindakan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mengarah pada tindak pidana korupsi atau pemalsuan dokumen publik. Dokumen-dokumen inilah yang kemudian menjadi “karpet merah” bagi eksploitasi hutan lindung secara ilegal.
Keterkaitan Sutikno dengan aktivitas ini jika terbukti dalam penyidikan menunjukkan bahwa perkara ini tidak bergerak di ruang hampa. Ada skenario sistematis untuk mengubah bentang alam hijau menjadi komoditas ekonomi pribadi.
Wajar jika aliansi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (Germasi) meradang. Desakan mereka kepada Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bukan sekadar letupan emosi, melainkan tuntutan keadilan ekologis yang selama ini sering digadaikan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung kini memegang bola panas. Publik menuntut penuntasan kasus ini secara profesional, transparan, dan berbobot. Pemeriksaan terhadap Sutikno harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Kasus Register 43B ini adalah momentum emas bagi Polda Lampung untuk membuktikannya. Jika Sutikno dan jaringan di sekitarnya dibiarkan lolos tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas, maka preseden buruk akan kembali terulang: hutan lindung kita akan terus menyusut, digilas oleh keserakahan yang dilegalkan oleh tanda tangan oknum pejabat. Kini masyarakat luas menunggu hasil dari penyidikan itu, apakah mata penyidik Dirreskrimsus Polda Lampung mengarah kuat pada Sutikno yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Lampung Barat,
(Samson/Red).













