Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital, Transformasi Layanan Lalu Lintas Berbasis Ponsel

JAKARTA, studio2news – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan inovasi digitalisasi dokumen utama lalu lintas.

Dilansir website resmi Korlantas Polri, Langkah awal transformasi ini dimulai dengan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang memungkinkan masyarakat mengakses dan menunjukkan SIM mereka langsung melalui telepon genggam.

Peluncuran tersebut dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho beserta jajaran terkait.

Agenda ini berlangsung bertepatan dengan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026). Kendati demikian, sistem SIM digital mulai memasuki tahap uji coba di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan bahwa digitalisasi ini merupakan inti dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang kini tengah digencarkan secara nasional.

“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat kini dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam format digital. Data yang tersaji mencakup identitas lengkap pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi dengan QR code untuk kebutuhan verifikasi petugas di lapangan,” ujar Brigjen Pol. Wibowo.

Implementasi penuh SIM digital ini dirancang untuk memudahkan pengendara saat pemeriksaan di jalan raya. Ke depannya, pengendara tidak lagi diwajibkan membawa kartu fisik, karena petugas akan melakukan verifikasi melalui sistem terpusat Korlantas.

“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan lagi sekadar kartu fisik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, sekaligus meminimalisir potensi pemalsuan dokumen,” tambahnya.

Sistem ini juga dirancang terintegrasi dengan berbagai layanan lain, termasuk perpanjangan SIM secara daring, notifikasi masa berlaku, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE).

Meski inovasi ini telah diluncurkan, Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan penuh akan tetap memperhatikan kesiapan regulasi serta infrastruktur pendukung di lapangan.

“Pada tahap awal ini, kami tetap mengimbau masyarakat untuk tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem yang berjalan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas Brigjen Pol. Wibowo. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!