Kemenag Lampung Utara Akan Intensifkan Pemantauan Matsama Madrasah

Lampung Utara- Menjelang pelaksanaan Masa Taaruf Siswa Madrasah (Matsama) yang akan digelar serentak pada 13 hingga 17 Juli 2026 mendatang, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh satuan pendidikan madrasah dan pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya. Kemenag memastikan akan menerjunkan tim khusus untuk melakukan pemantauan berkala guna memastikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah berjalan kondusif, edukatif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Kepala Kantor Kemenag Lampung Utara, Aprizandi didampingi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Andi Irawan menegaskan bahwa Matsama tahun ajaran 2026/2027 harus menjadi momentum yang menyenangkan bagi santri dan siswa baru untuk beradaptasi dengan budaya belajar di madrasah dan pesantren.

“Kami tidak akan menoleransi adanya tindakan perpelonjaan, kekerasan fisik, maupun psikis selama masa taaruf. Matsama harus mencerminkan nilai-nilai akhlakul karimah,”ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Untuk memastikan kelancaran kegiatan, Kemenag Lampung Utara menekankan beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi oleh pihak madrasah dan pengasuh pondok pesantren yakni

Materi Wajib Matsama

Pelaksanaan kegiatan harus berfokus pada pengenalan aspek-aspek berikut yakni Kemadrasahan dengan  pengenalan sistem pembelajaran, fasilitas, serta tata tertib madrasah. Selanjutnya moderasi Beragama dengan menanamkan sikap inklusif, toleran, dan cinta tanah air sejak dini, serta Budaya Digital dengan  penggunaan teknologi yang bijak dan sehat untuk menunjang pembelajaran.

Aturan Ketat Pelaksanaan

Dilarang Keras Perpeloncoan dengan memperhatikan  atribut-atribut yang tidak rasional, mempermalukan, atau menyiksa fisik siswa baru dilarang total. Tanggung Jawab Penuh Guru/Asatidz dimana  kegiatan wajib dikoordinasikan dan diawasi langsung oleh guru atau ustaz/ustazah, bukan diserahkan sepenuhnya kepada organisasi siswa (OSIM) atau santri senior.

Selanjutnya penyesuaian budaya pesantren yang khusus untuk pondok pesantren, pengenalan lingkungan harus mengedepankan tradisi keilmuan, kedisiplinan ibadah, dan kemandirian tanpa unsur tekanan mental.

Mengingat wilayah Lampung Utara memiliki sebaran pondok pesantren yang cukup besar, Kemenag bersama Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) akan melakukan monitoring secara berkala (sidak) ke sejumlah titik pesantren selama pelaksanaan tersebut.

Langkah antisipatif ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak santri baru terlindungi dan lingkungan pesantren benar-benar menjadi tempat yang aman (safe zone) untuk menuntut ilmu agama. Kemenag juga membuka aduan jika masyarakat atau orang tua murid menemukan adanya pelanggaran terhadap pedoman Matsama yang telah ditetapkan. (Yogi, Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!