Jalani Putusan MK. AHY Komitmen Partai Demokrat Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan

JAKARTA, studio2news – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen partainya untuk terus memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam setiap kontestasi pemilihan anggota legislatif (pileg).

Pernyataan ini disampaikan AHY sebagai respons atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi penegasan sanksi tegas. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa partai politik dapat didiskualifikasi atau tidak diikutsertakan dalam daerah pemilihan (dapil) tertentu apabila gagal memenuhi syarat 30 persen kuota caleg perempuan.

“Saya rasa ini adalah sesuatu yang memang sudah selama ini kita jalankan. Partai Demokrat selalu mendukung penuh partisipasi perempuan dalam politik dan demokrasi,” ujar AHY dikutif Kompas.com. Rabu (27/5/2026).

AHY menjelaskan bahwa upaya Partai Demokrat bukan sekadar memenuhi syarat administratif. Demokrat secara konsisten mendorong keterlibatan perempuan melalui berbagai kanal internal, salah satunya melalui organisasi sayap partai, yakni Srikandi Demokrat.

Menurut AHY, langkah ini diambil untuk memastikan suara perempuan terwakili secara optimal di parlemen, mengingat jumlah pemilih perempuan yang sangat signifikan dalam demografi Indonesia.

“Kami mencoba mengajak serta kaum perempuan karena partisipasi mereka sangat krusial, baik dalam kegiatan partai politik maupun terutama di parlemen. Kami berharap ke depan semakin banyak politisi perempuan dari Demokrat yang mampu menduduki posisi penting dan strategis, baik di legislatif maupun eksekutif,” tambahnya.

Bagi Partai Demokrat, keterwakilan perempuan bukanlah langkah formalitas semata. AHY menilai pemikiran dan gagasan dari para politisi perempuan memiliki nilai substansial yang sangat penting untuk diperjuangkan dalam kebijakan negara.

“Di sinilah saatnya kita menyiapkan kader-kader terbaik dan membuka ruang seluas-luasnya bagi kaum perempuan Indonesia di mana pun berada untuk bergabung bersama Partai Demokrat dalam perjuangan ke depan,” tegas AHY.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Ketua MK Suhartoyo, pada Senin (25/5/2026), mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK menegaskan bahwa aturan keterwakilan perempuan 30 persen kini memiliki konsekuensi hukum yang mengikat. Jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, KPU di tingkat pusat maupun daerah wajib menggugurkan partai politik tersebut pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Keputusan ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk lebih serius dalam melakukan rekrutmen, pengkaderan, serta penempatan perempuan dalam posisi strategis di daftar calon anggota legislatif. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!