Alokasi Bansos Lampung Utara Memasuki Triwulan III 2026

Lampung Utara-  Penyaluran alokasi dana bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Pusat resmi memasuki tahap ketiga untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Momentum awal triwulan ini menjadi krusial bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Lampung Utara.

Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi saat dikonfirmasi, Kamis 9 Juli 2026 menjelaskan berdasarkan data sektoral kawasan, Kabupaten Lampung Utara mencatat sebaran basis penerima manfaat yang signifikan guna menjaga jaring pengaman sosial ekonomi Daerah,” Tercatat, alokasi penerima manfaat untuk Program Keluarga Harapan (PKH) menyentuh angka 42.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sementara itu, untuk program pemenuhan pangan, alokasi Bantuan Sembako mencakup 75.000 penerima, dan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) mengakomodasi hingga 115 ribu penerima,”jelas Imam Hanafi saat dihubungi via ponselnya.

untuk diketahui, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi KPM miskin dan rentan yang mengantongi komponen spesifik (seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas). PKH didesain sebagai stimulus intervensi guna memotong rantai kemiskinan melalui peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan keluarga.

Sementara itu untuk bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Sembako, merupakan jaminan perlindungan sosial pangan yang diberikan secara merata dalam bentuk saldo non-tunai. Dana ditransfer langsung ke akun elektronik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan secara regulasi hanya dapat dibelanjakan untuk komoditas bahan pangan pokok pada jaringan pedagang atau e-Warong yang bermitra dengan Bank Himbara.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa fluktuasi dan dinamika data penerima manfaat terus bergerak secara periodik. Pada penyaluran tahap kedua (Mei lalu), Pemerintah telah mengintegrasikan lebih dari 470.000 KPM baru ke dalam sistem Nasional.

Penambahan ini merupakan hasil langsung dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diproduksi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kelompok penerima baru ini menyasar masyarakat rentan yang berada pada klaster desil 1 hingga 4 (tingkat kesejahteraan terendah) yang pada tahap pertama belum terakomodasi.

Pemerintah menerapkan skema pencairan triwulan (tiga bulanan) dengan rincian kalender kerja sebagai berikut, tahap 1 pada  Januari, Februari, Maret. Tahap 2 pada April, Mei, Juni. Tahap 3 pada Juli, Agustus, September (Periode Berjalan), dan Tahap 4 pada Oktober, November, Desember

Oleh karena koridor pencairan dilakukan secara bertahap (bisa berproses pada minggu pertama hingga minggu keempat di setiap bulannya), Pemerintah mengimbau KPM untuk melakukan pengecekan saldo atau status kepesertaan secara berkala via portal resmi Kemensos.

Jika notifikasi pencairan telah dinyatakan aktif pada sistem, KPM dapat langsung melakukan penarikan dana pada jaringan Bank Himbara atau Kantor Pos terdekat cukup dengan membawa dokumen validasi identitas berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!