Lampung Utara- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Utara bergerak cepat mengedukasi masyarakat terkait kebijakan fiskal terbaru Pemerintah Provinsi Lampung. Langkah ini dilakukan melalui sosialisasi intensif dua regulasi krusial yakni Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 900.1.13.1/416/VI/1.03/2026 dan SE Nomor 100 Tahun 2026 tentang Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Langkah strategis ini diambil untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, memberikan relaksasi ekonomi bagi masyarakat, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor opsen PKB yang menjadi motor pembangunan Daerah.
Kepala Bappenda Lampura, Desyadi menejelaskan kebijakan tahun 2026 ini dirancang sangat berbobot karena tidak hanya memberikan “keringanan” bagi penunggak pajak, tetapi juga memberikan penghargaan (reward) nyata bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak tepat waktu.
Berikut adalah rincian skema keringanan yang wajib dipahami oleh masyarakat Lampung Utara:
1.Bagi Kendaraan yang Memiliki Tunggakan (1 Tahun atau Lebih)
Kewajiban: Wajib pajak cukup membayar Pokok PKB tahun berjalan dan 50% dari Pokok Tunggakan tahun pertama.
Fasilitas: Sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta seluruh denda administrasi dihapus total.
2. Bagi Kendaraan yang Taat Pajak (Diskon PKB Tahun Berjalan)
Pemerintah memberikan apresiasi bervariasi berdasarkan kepatuhan dan usia kendaraan:
Tepat Waktu: Diskon PKB tahun berjalan sebesar 5%.
Taat 4 Tahun Berturut-turut: Diskon PKB tahun berjalan sebesar 15%.
Taat 4 Tahun Berturut-turut (Usia Kendaraan > 10 Tahun): Keringanan sebesar 20%.
Taat 4 Tahun Berturut-turut (Usia Kendaraan > 15 Tahun): Keringanan sebesar 25%.
3. Insentif Mutasi dan Balik Nama (BBNKB)
Untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan, skema yang ditawarkan meliputi:
Mutasi/Balik Nama Lokal: Diskon PKB tahun berjalan sebesar 50% untuk roda dua (R2) dan 25% untuk roda empat (R4). Jika memiliki tunggakan, cukup membayar 50% pokok tunggakan tahun pertama.
Mutasi Masuk ke Provinsi Lampung: Mendapatkan diskon PKB sebesar 50% pada tahun pertama dan 50% pada tahun kedua.
4. Stimulus Kendaraan Umum dan Investasi
Kendaraan umum yang melakukan investasi di Provinsi Lampung diberikan karpet merah berupa diskon PKB sebesar 40% dan diskon BBN 1 sebesar 54%.
“Satu terobosan regulasi yang dinilai sangat mengedukasi dan mempermudah masyarakat adalah kebijakan mengenai kepemilikan kendaraan second (bekas) yakni kendaraan yang masih atas nama orang lain atau belum melakukan balik nama, kini pengesahan tahunannya dapat dilayani tanpa harus menunjukkan KTP asli pemilik lama,”urai Desyadi
Kebijakan ini menjadi solusi konkrit atas sumbatan administratif yang selama ini sering membuat masyarakat enggan membayar pajak kendaraan bekas mereka.
Menyesuaikan dengan era digitalisasi, Bapenda Lampung Utara juga mengedukasi warga untuk memanfaatkan kanal pembayaran online formal. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Samsat induk. Pembayaran dan pengesahan dapat dilakukan dengan mengunduh dua aplikasi resmi yakni Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) Untuk pelayanan praktis secara Nasional dan perkotaa selanjutnya Aplikasi e-Samdes (Samsat Desa) Guna menjangkau masyarakat yang berada di wilayah pedesaan Lampung Utara agar tetap mendapat akses layanan yang cepat dan akuntabel.
Kepala Bapenda Lampung Utara dalam imbauannya menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan perbaikan sarana pendidikan di Lampung Utara melalui mekanisme dana bagi hasil.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum emas ini sebaik-baiknya, mengingat program keringanan ini memiliki batas waktu pelaksanaan dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Segera cek status pajak kendaraan anda dan manfaatkan kemudahan digitalisasi demi kenyamanan berkendara dan berkontribusi nyata bagi pembangunan Daerah. (Red)













