Waspada, Investasi Bodong Berkedok Nonton Drama China hingga Tebak Gambar

Jakarta – Modus penipuan dan investasi ilegal di Indonesia kian cerdik menyusup ke dalam aktivitas digital harian masyarakat. Memanfaatkan tren hiburan, para pelaku kini mengiming-imingi keuntungan instan hanya dari aktivitas sederhana, mulai dari menebak gambar hingga menonton drama China (C-Drama).

Merespons fenomena ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bergerak cepat. Pada Mei 2026 otoritas resmi menghentikan operasional lima entitas yang terbukti melakukan praktik penipuan dan investasi bodong. Kelima entitas tersebut adalah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Melalui akun Instagram resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh skema keuntungan yang tidak rasional.

“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal,” tulis OJK via akun @ojkindonesia.

Kelima entitas ilegal ini menggunakan pendekatan psikologis yang bervariasi untuk menjaring korban. Mereka memanfaatkan tren digital dan skema gamifikasi agar terlihat meyakinkan:

CANTVR (Kedok Saham & IPO Palsu) modus operandi dengan menawarkan investasi saham dengan janji keuntungan berjenjang berdasarkan level keanggotaan. Entitas ini juga menggunakan modus alokasi saham Initial Public Offering (IPO) fiktif, di mana Korban diwajibkan menyetor sejumlah dana untuk mendapatkan “jatah” saham tersebut.

Appeninc (Skema Tebak Gambar) yakni menjaring masyarakat dengan dalih komisi dari pengerjaan tugas harian (task-trapping) berupa menebak gambar.

VID (Iklan & Proyek Fiktif) menjanjikan imbalan uang tunai hanya dengan menonton iklan digital, sekaligus menawarkan investasi pada proyek pembiayaan fiktif.

YUDIA (Eksploitasi Tren Drama China) memanfaatkan popularitas drama China yang sedang naik daun. Korban diminta menyelesaikan tugas menonton film atau diiming-imingi skema pembelian hak cipta film komersial.

Sensenowai (Manipulasi Kripto) dengan  menawarkan fitur copy trading aset kripto ilegal melalui aplikasi bernama Wapex.

Meskipun kedok yang digunakan terlihat modern dan bervariasi, OJK menegaskan bahwa kelima entitas ini tetap menggunakan pola klasik penipuan finansial, yaitu Skema Ponzi.

“Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan,” jelas pihak OJK.

Secara legalitas, operasional kelima entitas ini dipastikan cacat hukum. Hasil investigasi bersama menunjukkan bahwa aktivitas mereka bertolak belakang dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, kelimanya juga terbukti ilegal karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai bentuk perlindungan konsumen dan penegakan hukum, Satgas PASTI telah mengambil langkah preventif dan represif yang agresif dengan penghentian aktivitas, pemblokiran digital, jalur hokum

Masyarakat diharapkan semakin jeli dalam memilah tawaran investasi dengan memegang prinsip 2L (Legal dan Logis): Cek legalitas lembaganya, dan kritisi kelogisan keuntungan yang ditawarkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!