Lampung Utara- Seorang wanita yang viral video mengaku warga Lampung Utara meminta bantuan kepada Pemerintah Indonesia, Lampung dan Lampung Utara untuk membantunya pulang ke Indonesia dikarenakan dirinya sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah menjadi korban penipuan oleh oknum agen penyalur tenaga kerja di tanah air yang mengirimnya secara ilegal ke wilayah konflik/non-prosedural telah diketahui identitasnya.
Informasi awal yang dihimpun wanita tersebut bernama Indah Fajarwati, seorang warga asal Kecamatan Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, yang saat ini dilaporkan terjebak di Iran setelah menjadi korban penipuan oleh oknum agen penyalur tenaga kerja. Sayangnya, studio2news tidak mengetahui Kecamatan Sungkai pastinya mengigat Kecamatan Sungkai yang cukup luas. Dinas terkait bekerjasama dengan Kecamatan yang dapat melakukan tracking kepastian keluarga wanita tersebut.
Kasus ini mulai mendapat perhatian luas setelah sebuah rekaman video berdurasi empat menit viral di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, Indah meminta pertolongan mendesak kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, serta Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk segera mengevakuasi dan memulangkan dirinya ke tanah air.
Berdasarkan kesaksian korban dalam video tersebut, peristiwa bermula ketika ia dijanjikan oleh seorang sponsor domestik bernama Agus untuk dipekerjakan secara resmi di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Namun, proses pemberangkatan tersebut diduga kuat menggunakan jalur ilegal dengan rute penerbangan yang menyimpang.
Indah terlebih dahulu diterbangkan menuju Turki, sebelum akhirnya dipindahkan menggunakan jalur darat menggunakan bus menembus perbatasan Iran. Korban baru menyadari dirinya berada di wilayah Iran setelah mendapatkan informasi dari salah satu rekannya di lokasi penampungan.
Selama kurang lebih tiga bulan bekerja di bawah majikan yang bersangkutan, Indah mengaku mengalami serangkaian tindakan eksploitatif dan pembatasan hak-hak mendasar sebagai pekerja. Akses komunikasinya diputus secara paksa melalui penyitaan telepon genggam oleh pihak majikan, yang hanya diizinkan untuk digunakan selama satu jam per hari.
Selain isolasi komunikasi, hak atas upah kerja korban juga ditahan secara sepihak, dan paspor miliknya dikuasai oleh majikan. Ketika korban berusaha meminta pertolongan dan kejelasan kepada oknum agen di Indonesia maupun agen perantara di Iran, ia justru mendapatkan intimidasi serta tekanan psikologis untuk tetap bertahan bekerja.
Kasus yang menimpa Indah Fajarwati ini menambah daftar panjang pemalsuan dokumen dan penyesatan informasi kerja (job fraud) ke wilayah Timur Tengah yang kerap kali berujung pada situasi kerja paksa (forced labor). Netizen dan publik kini mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Perwakilan RI di Iran serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk segera melakukan pelacakan koordinat korban guna proses evakuasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas terkait dan Dinas tenaga kerja setempat tengah menelusuri detail alamat lengkap korban di Lampung Utara guna melakukan verifikasi data dan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk langkah penyelamatan lebih lanjut. (Red)













