Spesialis Bobol Puskesmas Rajabasa, Ternyata Punya Hobi Sampingan Curanmor 5 Kali

Bandar Lampung-  Puskesmas Rajabasa Indah tampaknya sempat dikira toko elektronik langganan oleh seorang pemuda berinisial DH (18). Langkah “langganan” spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) ini akhirnya resmi dihentikan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung di Jalan Soekarno-Hatta, Natar, Lampung Selatan kemarin.

Penangkapan pemuda yang mendadak jadi pengusaha komputer tanpa modal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah serangkaian penyelidikan. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di Puskesmas Rajabasa Indah, dan ternyata tidak hanya sekali,” ujar Kompol Gigih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dedikasi DH dalam dunia kriminal terbilang cukup rajin, meski salah tempat. Remaja 18 tahun ini mengaku sudah kali ketiga membobol Puskesmas Rajabasa Indah. Seolah belum puas dengan koleksi komputernya, ia juga mengambil “kerja sampingan” dengan menggasak sepeda motor (curanmor) di lima lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung.

Dalam melancarkan aksinya di Puskesmas, DH menggunakan metode klasik dengan merusak pintu masuk dan keluar membawa komputer inventaris Negara. Korban berinisial SPA melaporkan bahwa sedikitnya empat unit komputer dari berbagai tahun pengadaan raib digondol pelaku, meninggalkan kerugian senilai puluhan juta rupiah dan staf puskesmas yang terpaksa gigit jari.

Polisi mengungkapkan bahwa DH tidak bekerja sendirian dalam sindikat “Puskesmas Antar-Waktu” ini. Ia dibantu oleh ED, yang saat ini statusnya naik kelas menjadi buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara satu rekan lainnya, Y, saat ini tidak bisa diajak kerja sama karena sudah lebih dulu “pindah domisili” ke Rutan Way Hui akibat kasus curanmor.

“Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap ED,” tegas Kompol Gigih.

Selain mengamankan DH, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup unik. Selain pakaian yang digunakan saat beraksi, petugas mengamankan satu kaus polo baru. Usut punya usut, kaus tersebut dibeli DH menggunakan uang hasil penjualan komputer curian agar bisa tampil modis di hadapan penyidik.

Kini, impian DH untuk memperbarui lemari pakaiannya harus tertunda. Penyidik masih mendalami TKP lain serta melacak keberadaan computer puskesmas yang telanjur dijual. Atas hobi bolak-balik membobol aset Negara ini, DH dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memaksanya harus rela mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!