Terungkap Usai Korban Lapor Sang Ayah, Polres Way Kanan Meringkus Pelaku Asusila Anak

Way Kanan-  Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang pria berinisial D (42) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Warga Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba tersebut diringkus usai dilaporkan oleh ayah korban, Gito.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui PS Kasat Reskrim Iptu Riswanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (11/9). Kasus ini terungkap setelah keluarga korban resmi melapor ke Polres Way Kanan.

Pengungkapan kasus bermula pada Kamis (3/9) sore sekitar pukul 16.00 Wib. Korban sebut saja Bunga keberaniannya mengumpulkan tekad untuk bercerita kepada ayahnya mengenai perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Maret lalu di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Way Tuba.

Mengetahui hal tersebut, ayah korban segera membawa anaknya ke dokter spesialis kandungan untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa korban saat ini dalam kondisi hamil. Pihak keluarga yang tidak terima lantas membawa kasus ini ke jalur hukum.

Satreskrim Polres Way Kanan bergerak cepat mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. Jumat (4/9), 22.30 Wib melakukan gelar perkara penetapan tersangka berinisial D berdasarkan bukti yang cukup, selanjutnya Jumat (4/9), 23.00 Wib penangkapan tersangka dan adapun barang Bukti yakni pakaian korban saat kejadian dan dokumen Akta Kelahiran korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!