Banten – Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda Banten) dalam mengungkap insiden hilangnya kapal yang membawa rombongan lima jurnalis dan tiga kru membuahkan titik terang terkait temuan barang bukti.
Polda Banten secara resmi memastikan bahwa rompi pelampung (life jacket) berwarna oranye serta pelampung putih yang ditemukan oleh tim SAR gabungan di perairan sama sekali bukan berasal dari kapal nahas tersebut.
Kepastian ini didapatkan setelah penyidik melakukan serangkaian langkah investigasi mendalam, termasuk pemeriksaan maraton dan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) langsung terhadap pemilik kapal.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan pencocokan (cross-check) yang teliti antara keterangan saksi dengan rekaman video dokumentasi fisik alat-alat keselamatan yang melekat di kapal sebelum insiden terjadi.
Dari hasil komparasi tersebut, spesifikasi, warna, dan tanda pengenal pada pelampung yang ditemukan di laut terbukti tidak sesuai dengan inventaris keselamatan kapal yang ditumpangi para korban.
Menanggapi perkembangan penanganan perkara ini, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol Hengki, menegaskan bahwa jajarannya bekerja secara objektif, teliti, dan berbasis data ilmiah dalam mengusut tuntas misteri hilangnya kontak kapal tersebut.
“Kami tidak ingin berasumsi atau terburu-buru menyimpulkan setiap temuan di lapangan tanpa melaluiuji forensik dan verifikasi yuridis yang akurat. Berdasarkan BAP pemilik kapal serta bukti autentik berupa rekaman video dokumentasi fisik alat keselamatan, dipastikan rompi pelampung oranye dan pelampung putih yang ditemukan tim SAR gabungan di perairan bukan milik kapal korban,” ujar Irjen Pol Hengki dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Kapolda Banten menyatakan bahwa tim SAR gabungan yang terdiri dari Ditpolairud Polda Banten, Basarnas, TNI Angkatan Laut, serta unsur potensi SAR lainnya terus memperluas area penyisiran demi mencari keberadaan kapal beserta seluruh penumpang yang masih hilang kontak.
Pihaknya juga mengimbau kepada para nelayan atau masyarakat pesisir yang menemukan benda-benda terapung di sekitar perairan agar segera melaporkannya kepada posko Tim SAR terdekat guna membantu proses pencarian secara cepat dan akurat. (Red).











