BANDAR LAMPUNG, Studio2News – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pemahaman sejarah dan penegakan amanat Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi kompas utama dalam merumuskan kebijakan ekonomi daerah yang pro-rakyat. Menurutnya, pemerintah tidak boleh absen ketika kesejahteraan petani terancam oleh rantai tata niaga yang tidak adil.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Gubernur saat hadir sebagai narasumber dalam Kuliah Umum (Stadium Generale) yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (BEM FH UBL), Jumat (11/9/2026).
Di hadapan ratusan mahasiswa dan akademisi, Mirza menekankan bahwa fondasi perekonomian Indonesia sejatinya dirancang oleh para pendiri bangsa untuk melindungi rakyat dari praktik eksploitasi ekonomi. Atas dasar itu, penguasaan dan tata kelola sektor-sektor strategis, terutama pangan, merupakan tanggung jawab vital negara.
“Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat. Di Lampung, ‘tambang emas’ kita bukanlah mineral, melainkan kekuatan di sektor pertanian dan pangan,” ujar Mirza.
Saat ini, Provinsi Lampung memegang peran kunci sebagai lumbung pangan nasional. Daerah ini mengukuhkan posisinya dengan produksi padi peringkat ke-6 nasional, jagung peringkat ke-3, serta menjadi produsen utama ubi kayu (singkong) di Indonesia. Tak hanya itu, komoditas perkebunan seperti kopi, lada, tebu, dan nanas turut menjadi tulang punggung perekonomian lokal.
Kendati memiliki potensi raksasa, Gubernur menyoroti ketimpangan yang masih dirasakan masyarakat bawah. Regulasi dan tata niaga di masa lalu kerap membuat pendapatan petani tidak sebanding dengan tingginya jumlah produksi yang mereka hasilkan.
Guna memutus lingkaran masalah tersebut, Pemprov Lampung mengambil tiga langkah intervensi strategis:
- Penataan Tata Niaga Komoditas: Memangkas rantai distribusi yang merugikan serta menjamin stabilitas harga di tingkat petani melalui regulasi yang adil.
- Proteksi Hasil Panen Lokal: Mengendalikan lalu lintas keluar-masuk komoditas utama seperti gabah dan singkong guna menjaga pasokan bahan baku pabrik lokal dan menghidupkan industri pengolahan daerah.
- Akselerasi Hilirisasi: Mewajibkan dan mendorong pengolahan komoditas mentah (seperti kopi dan hasil kebun) di dalam daerah agar memberi nilai tambah (added value) sebelum dikirim ke luar daerah atau diekspor.
“Intervensi negara sangat mutlak diperlukan agar roda ekonomi benar-benar berputar di tingkat tapak. Ketika harga komoditas stabil dan membaik, daya beli petani naik, dan ekonomi daerah otomatis melonjak,” tegasnya.
Sebagai penopang keberlanjutan sektor agraris, Pemprov Lampung juga memacu peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program beasiswa perguruan tinggi bagi pemuda desa. Pemerintah berharap para sarjana ini kelak kembali ke daerah untuk membawa inovasi dan teknologi pertanian modern.
Di tempat yang sama, Praktisi Hukum Resmen Kadapi mengingatkan pentingnya peran kritis civitas academica, khususnya mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum, dalam mengawal regulasi daerah. Menurutnya, pengawasan berbasis hukum amat dibutuhkan agar setiap kebijakan publik yang dilahirkan tetap berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui Stadium Generale ini, BEM FH UBL membuktikan komitmennya untuk terus menjadi ruang diskursus konstruktif antara akademisi, mahasiswa, dan pemegang kebijakan dalam mengawal arah pembangunan di Provinsi Lampung. (Sandi Putra/Red).











