JAKARTA, Studio2News – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti tajam mekanisme penanganan perkara mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang belakangan dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mahfud menegaskan, proses tersebut bukan pelimpahan perkara yang diatur KUHAP, melainkan pengalihan penyidikan yang tidak memiliki landasan hukum.
Dalam pernyataan yang diunggah di kanal youtube pribadinya @MahfudMD pada Senin (13/7/2026), Mahfud mengaku sempat terkecoh dengan narasi pelimpahan perkara yang muncul ke publik.
“Yang terjadi ternyata bukan pelimpahan sesuai KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan. Sebab, tersangkanya ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” ungkap Mahfud.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, pengalihan penyidikan di tengah jalan tanpa pemeriksaan tersangka oleh penyidik asal (Polri) merupakan preseden buruk. Ia menegaskan bahwa mekanisme semacam ini tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.
” Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan, berarti tersangkanya sudah diperiksa dan sudah P21. Namun, nyatanya syarat itu belum terpenuhi. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi ke kejaksaan atau sebaliknya,” tegasnya.
Mahfud menjelaskan, satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang hukum untuk mengambil alih penyidikan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.
” Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam bernegara,” tambah Mahfud dengan nada serius.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi menerima penyerahan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/7/2026).
Plt Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk sinergi antar-lembaga demi mempercepat penyelesaian perkara yang menyita perhatian publik.
“Kami menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi bersama,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Menurut Rudi, fokus utama dari pengalihan ini adalah pengembangan alat bukti dan optimalisasi barang bukti secara intensif antara penyidik Polri dan Kejaksaan.
Nama Febrie Adriansyah kini berada di pusat perhatian publik terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam tiga kasus besar, yakni:
- Kasus batubara terkait Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
- Kasus PT Asabri.
- Kasus PT Krakatau Steel. (Red).













