Seret Korban Hingga 15 Meter, Residivis Kambuhan Lampung Utara Ditangkap

Lampung Utara, studio2news – Rekam jejak kriminal pria berinisial RP (28) tampaknya belum juga usai. Warga Kecamatan Kotabumi Selatan ini kembali harus berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang wanita di kawasan Jembatan Sekipi, Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.

Aksi brutal pelaku yang tega menyeret korbannya demi membawa kabur sepeda motor tersebut berhasil dihentikan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan penangkapan kilat terhadap tersangka. RP diringkus petugas sesaat setelah melancarkan aksi kejamnya.

“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bukit Kemuning sesaat setelah kejadian, berdasarkan laporan cepat dari korban serta keterangan para saksi di lokasi. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Herawati, Minggu (31/5/2026).

Aksi kejahatan ini bermula pada Kamis malam (28/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, pelaku membonceng korban bernama Heni Meliariani yang saat itu tengah membawa keponakannya yang baru berusia lima tahun menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Namun, setibanya di area Jembatan Sekipi yang sepi, niat jahat RP muncul. Pelaku secara paksa menurunkan korban dan balita tersebut dari atas motor. Secepat kilat, RP langsung berusaha menggeber motor korban untuk dibawa kabur.

Tak mau tinggal diam, Heni melakukan perlawanan heroik demi mempertahankan harta bendanya. Ia nekat mencengkeram jaket pelaku dan bagian belakang motor. Nahas, pelaku yang kalap tetap memacu kendaraannya hingga membuat korban terseret di jalanan aspal sepanjang kurang lebih 15 meter sebelum akhirnya terempas ke tanah.

Pelaku pun berhasil lolos malam itu dengan membawa kabur motor korban, yang ditaksir mengakibatkan kerugian materiil hingga Rp15 juta.

Polisi yang bergerak cepat setelah menerima laporan akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menciduknya tanpa perlawanan berarti. Selain menangkap RP  petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru-silver milik korban, satu lembar kuitansi resmi/surat kendaraan, satu buah jaket berwarna merah yang digunakan pelaku saat beraksi.

Setelah dilakukan pendalaman, catatan Kepolisian mengungkap fakta mencengangkan dimana RP ternyata merupakan seorang penjahat kambuhan (residivis) yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. Tahun 2020 terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), tahun 2024 terlibat kasus penggelapan dan tahun 2026 (Saat ini) selain kasus curas di Jembatan Sekipi, RP ternyata juga sedang menghadapi laporan dugaan kasus penggelapan lain yang tengah ditangani oleh Polres Lampung Utara.

Iptu Herawati menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ia juga meminta warga untuk selalu waspada dan aktif berkolaborasi dengan aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Yogi/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!