“Disini Bu, saya takut Bu…sakit Bu,”ujar anak berusia 14 tahun seraya menangis histeris melaporkan perbuatan Ayah kandungnya.
Samarinda- Seorang remaja putri berusia 14 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi sasaran tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, P (32). Aksi keji tersebut ditenggarai telah berlangsung selama kurun waktu hampir tujuh tahun, terhitung sejak korban masih berumur 8 tahun.
Pengungkapan kasus kekerasan anak di bawah umur ini bermula ketika pihak keluarga korban mengetahui perbuatan pelaku dan segera berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur untuk memohon pendampingan hukum dan psikologis.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun mengonfirmasi bahwa pihak TRC menerima laporan langsung dari keluarga korban pada Selasa (28/7/2026) pukul 19.00 Wita. Setibanya tim di kediaman korban, suasana sempat memanas akibat kemarahan pihak keluarga yang histeris dan emosional atas perbuatan pelaku.
“Situasi di lokasi cukup dinamis. Pihak keluarga terpukul dan korban berada dalam kondisi trauma berat serta ketakutan. Fokus awal kami saat tiba adalah memberikan penanganan krisis dan menenangkan korban,” ujar Rina saat mendampingi proses hukum di Mapolresta Samarinda.
Berdasarkan penuturan awal korban, modus operandi yang digunakan pelaku pertama kali adalah berpura-pura mengajak korban pergi berobat atas dalih medis. Namun, bukannya menuju fasilitas kesehatan, pelaku justru membawa korban ke lokasi terpencil dan melakukan penyerangan seksual. Tindakan abusif ini berlanjut secara berulang di kediaman mereka maupun area ruang terbuka (semak-semak), dengan insiden terakhir teridentifikasi terjadi sekitar satu pekan sebelum pengungkapan.
Guna mengantisipasi potensi aksi main hakim sendiri (street justice) dari pihak keluarga yang disulut emosi, terduga pelaku P segera diamankan oleh beberapa kerabat dan diserahkan secara resmi ke jajaran Polresta Samarinda pada Selasa 28 Juli 2026 malam.
Secara prosedural, kasus hukum ini sebenarnya telah diregister lebih awal di Kepolisian berdasarkan laporan dari tante korban pada 25 Juli 2026. Dampak dari kejahatan berulang ini membuat kondisi psikologis korban dan ibu kandungnya mengalami guncangan (syok) berat. Saat proses pendampingan awal, korban menunjukkan gejala trauma fisik dan psikologis yang signifikan.
Langkah pemulihan kini tengah berjalan secara sistematis melalui sinergi antarlembaga penegak hukum dan instansi perlindungan anak.
“Asesmen awal telah dilakukan bersama UPTD PPA Samarinda. Pihak korban dipastikan menerima pemenuhan hak-haknya secara komprehensif, mencakup pendampingan proses hukum hingga pemulihan trauma (trauma healing) secara holistik,” pungkas Rina. (Red)













