Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264,9 Miliar Hasil Tangkapan 7 Bulan Terakhir

Bandar Lampung- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp264,9 miliar di Mapolda Lampung, Rabu 29 Juli 2026. Seluruh barang haram tersebut merupakan hasil penindakan terhadap 29 kasus peredaran gelap yang melibatkan 35 tersangka sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.

Pemusnahan ini dilakukan setelah mengantongi penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi publik sekaligus komitmen tegas Kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran barang haram di wilayah hukum Lampung.

“Penindakan ini adalah hasil kerja keras jajaran dalam membongkar 29 jaringan narkotika. Kami memastikan seluruh barang bukti yang disita dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”terang Kapolda saat konfrensi pers

Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Sabu: 119,1 kilogram
  • Ganja: 58,2 kilogram
  • Ekstasi:166 butir
  • Happy Five:996 butir
  • Etomidate:484 kemasan dan 2.500 gram dalam bentuk cair

Dari total volume barang bukti yang disita, Kepolisian mengkalkulasikan operasi penindakan ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Letak geografis Lampung sebagai pintu lintas utama penghubung Pulau Sumatra dan Pulau Jawa menjadikan kawasan ini kerap dimanfaatkan sindikat sebagai jalur transit maupun peredaran strategis. Merespons ancaman tersebut, Polda Lampung memperketat pengawasan di titik-titik rawan guna mempersempit ruang gerak para pelaku.

Langkah tegas ini sekaligus memperkuat dukungan Polda setempat terhadap agenda Asta Cita Presiden, khususnya pada pilar penegakan hukum intensif serta pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika secara berkelanjutan. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!