Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam Tekankan Kesiapan Infrastruktur dan Pengawasan Dalam Skema Penyaluran Bansos Lewat Koperasi Desa Merah Putih

Jakarta-  Rencana Pemerintah untuk mentransformasi sistem penyaluran bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mendapat sambutan positif dari kalangan parlemen.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam menilai gagasan tersebut sebagai terobosan strategis yang tidak hanya mempermudah akses Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tetapi juga menjadi stimulus bagi penguatan ekonomi berbasis perdesaan.

“Gagasan penyaluran bansos melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada dasarnya merupakan langkah positif. Selain mendekatkan pelayanan langsung ke tengah masyarakat, skema ini memiliki potensi besar untuk menggerakkan roda perekonomian di tingkat Desa,” ujar putra daerah Lampung Utara, Aprozi Alam

Selama ini, alokasi anggaran bansos dalam jumlah besar mengalir ke daerah namun kerap langsung tersedot kembali ke pusat melalui jaringan perbankan atau retail modern skala besar. Dengan melibatkannya KDMP sebagai penyalur, perputaran uang dari program perlindungan sosial diharapkan dapat mengendap dan berputar di ekosistem ekonomi lokal.

Aprozi menegaskan bahwa integrasi antara program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi warga desa dapat menciptakan multiplier effect. Koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyalur, tetapi juga dapat bertindak sebagai aggregator produk UMKM dan hasil pertanian lokal.

Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Komisi VIII DPR RI memberikan beberapa catatan kritis agar transisi penyaluran bansos dapat berjalan mulus tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan:

  • Kesiapan Infrastruktur dan SDM Koperasi:

Tidak semua koperasi desa memiliki kesiapan manajemen keuangan dan teknologi informasi yang merata. Pemerintah perlu melakukan pemetaan (mapping) dan pendampingan intensif agar KDMP siap secara akuntabilitas dan kapasitas operasional.

  • Akurasi Data Penerima:

Pemanfaatan lembaga baru tidak boleh mengaburkan validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Verifikasi dan validasi data KPM harus tetap menjadi prioritas utama agar bantuan tepat sasaran dan tepat jumlah.

  • Pengawasan Ketat dan Pencegahan Penyelewengan:

Mekanisme pengawasan berjenjang yang melibatkan Kementerian Sosial, dinas sosial daerah, hingga pendamping masyarakat harus diperkuat guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat lokal.

Transisi sistem penyaluran bansos ke KDMP membutuhkan koordinasi lintas sektor yang solid, khususnya antara Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Pemerintah Daerah.

Komisi VIII DPR RI menyatakan berkomitmen untuk terus mengawal dan memantau formulasi regulasi teknis kebijakan ini, agar niat baik memperkuat ekonomi desa tetap sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta kelancaran pemenuhan hak-hak masyarakat penerima manfaat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!