Lampung Barat- Praktik penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lampung Barat mendadak jadi sorotan tajam. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat diduga kuat telah bertahun-tahun memungut pajak dari objek yang berada di dalam kawasan hutan lindung—sebuah tindakan yang secara regulasi menyalahi aturan hukum kehutanan dan perpajakan.
Ironisnya, otoritas fiskal daerah tersebut mengaku tidak mengetahui adanya kekeliruan fatal ini sebelum konflik agraria dan kasus alat berat di Pekon (Desa) Sidomulyo mencuat ke publik.
“Selama ini kami merasa fine-fine saja. Setelah masalah alat berat di Sidomulyo mencuat, baru kami tahu ada potensi masalah dalam penarikan pajak ini,” ujar Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan Bapenda Lampung Barat, Ruliansyah, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2/6).
Penelusuran mendalam menunjukkan adanya kelemahan sistemis dalam validasi data perpajakan di Bumi Sekala Beghak. Sejak pelimpahan wewenang pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah pada tahun 2014 silam, Bapenda Lampung Barat diakui belum pernah melakukan pemutakhiran atau pendataan ulang secara menyeluruh.
Bapenda selama ini hanya mengandalkan data usulan dari Pemerintah Pekon tanpa adanya verifikasi faktual di lapangan. Akibatnya, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tetap diterbitkan secara massal, meskipun objek pajaknya berada di wilayah terlarang.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kawasan hutan—baik hutan lindung maupun Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS)—merupakan aset negara yang tidak boleh dijadikan objek pajak daerah. Masyarakat atau korporasi yang memanfaatkan kawasan tersebut seharusnya dikenai Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan PBB-P2.
Kekeliruan pemungutan pajak ini ditengarai tidak hanya menyasar lahan pertanian milik warga miskin, melainkan juga menyentuh sektor korporasi skala besar. Sejumlah infrastruktur komersial, seperti menara provider telekomunikasi hingga proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), diduga kuat berdiri kukuh di dalam kawasan hutan tanpa status hukum pertanahan yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Ruliansyah menyatakan pihaknya akan segera memanggil dan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan terkait.
“Kami akan meminta para pemilik perusahaan segera berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung maupun Balai Besar TNBBS untuk memastikan legalitas lokasi usaha mereka,”kilahnya.
Namun, Ruli berkilah bahwa Bapenda tidak memiliki kapasitas teknis untuk mendeteksi pelanggaran tersebut,”Bapenda tidak punya pengetahuan tentang batas kawasan hutan. Wewenang itu ada di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Yang berhak mengajukan klaim adalah pihak kehutanan, dan selama ini tidak ada klaim, jadi kami mengira tidak ada masalah,” tambahnya.
Sengkarut ini memicu kepanikan di internal birokrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Mengingat SPPT-PBB tahun berjalan sudah terlanjur didistribusikan ke tingkat pekon dan kelurahan, langkah mitigasi darurat terpaksa diambil.
Sekretaris Bapenda Lampung Barat, Wasis mengungkapkan bahwa pimpinan Daerah telah menginstruksikan seluruh peratin (kepala desa) dan lurah untuk segera melakukan rekonsiliasi data dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan BBTNBBS.
Jika hasil telaah mematangkan bukti bahwa objek pajak tersebut masuk dalam zona hutan, pemerintah pekon wajib segera mengusulkan penghapusan.
“Perintah (verifikasi dan pembatalan) ini berlaku untuk pajak tahun berjalan, bukan tahun depan. Jadi harus segera dilakukan,” kata Wasis memungkasi.
Kasus ini menjadi potret buram minimnya integrasi data spasial antar-instansi serta lemahnya sosialisasi mengenai hukum pertanahan dan perpajakan di Lampung Barat. Jika tidak segera diurai secara transparan, pembiaran ini berpotensi menjebak Pemerintah Daerah dalam pusaran tindak pidana kehutanan sekaligus maladministrasi pungutan liar bermodus pajak. (Daniel/ Red)













