BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, secara resmi membuka Sosialisasi Review Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Dokumen Keuangan Daerah Tahun 2026 di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Lampung untuk memperkuat tata kelola pemerintahan melalui transformasi sistem pengawasan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Marindo menekankan bahwa digitalisasi pengawasan melalui aplikasi e-Review bukan sekadar peralihan proses manual ke digital, melainkan upaya strategis untuk menciptakan sistem yang lebih terukur dan efektif.
“Digitalisasi pengawasan melalui aplikasi e-Review adalah langkah nyata untuk mendorong transformasi sistem pengawasan pemerintah daerah agar lebih modern dan terintegrasi. Hal ini penting untuk menjawab tuntutan masyarakat akan penyelenggaraan pemerintahan yang cepat, transparan, dan akuntabel,” tegas Marindo.
Ia menambahkan bahwa dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah merupakan fondasi utama pembangunan. Oleh karena itu, kualitas dokumen harus dipastikan selaras dengan prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.
Marindo turut menggarisbawahi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Ia berpesan agar fungsi pengawasan tidak lagi dimaknai sekadar mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya preventif.
“APIP harus mampu menjadi quality assurance sekaligus early warning system. Fungsi pengawasan adalah untuk memastikan seluruh proses pembangunan dan pengelolaan keuangan berjalan efektif, efisien, dan patuh terhadap regulasi,” ujarnya.
Dalam agenda tersebut, Sekda juga menekankan urgensi review RKPD yang telah memasuki tahap akhir penyusunan. Ia berharap proses ini tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar mampu menghasilkan rekomendasi berkualitas untuk mendukung APBD yang akuntabel.
Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung, Dwi Retno Mulyaningrum, dalam laporannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2026.
Regulasi tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan review dokumen perencanaan serta keuangan daerah berbasis digital. “Kegiatan ini menjadi bagian integral dari transformasi digital pengawasan, khususnya dalam penerapan e-Review pada dokumen RKPD dan dokumen keuangan daerah,” jelas Dwi.
Kegiatan ini diikuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung, jajaran Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Inspektur Kabupaten/Kota, serta APIP di seluruh wilayah Provinsi Lampung. (Sandi Putra/Red).













