WAY KANAN, studio2news – Polres Way Kanan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di dua lokasi berbeda. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu puluhan gram.
Aksi penangkapan sempat berlangsung dramatis saat salah satu kendaraan pelaku nekat menabrak mobil patroli kepolisian hingga membuat Kapolsek Baradatu terpental.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayogo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan nomor WhatsApp Aduan Polres Way Kanan (085382378166) terkait keresahan peredaran sabu di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan bergerak cepat. Pada Kamis (4/6/2026) malam, petugas menangkap tersangka berinisial MU (43) di kediamannya di Kampung Karang Umpu. Dari tangan MU, polisi menyita sabu seberat bruto 8,77 gram, 94 plastik klip kosong, timbangan digital, serta alat hisap.
Berdasarkan keterangan MU, polisi melakukan pengembangan pada Jumat (5/6/2026). Hasilnya, petugas meringkus dua tersangka lainnya, yakni NS (38) asal Medan, Sumatera Utara, dan ECR (35) warga Kampung Negeri Baru, di kediaman ECR.
Dalam penggeledahan di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat bruto 24,06 gram yang disembunyikan di dalam celana NS dan di atas karpet kamar.
Dalam proses pengejaran, sempat terjadi insiden menegangkan. Kasat Narkoba sempat meminta bantuan Polsek Baradatu untuk melakukan penyekatan terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri menggunakan mobil Terios hitam.
Saat mobil patroli Polsek Baradatu diposisikan melintang untuk menghadang, pelaku justru nekat menabrak bodi belakang kendaraan polisi tersebut. Benturan keras tersebut menyebabkan mobil patroli terdorong dan mengenai Kapolsek Baradatu yang berada di sampingnya, hingga mengakibatkan Kapolsek terpental sejauh satu meter.
Pelaku akhirnya melarikan diri dan meninggalkan mobil Terios tersebut, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Way Kanan.
AKBP Didik Kurnianto menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud konsistensi Polres Way Kanan dalam memberantas peredaran narkotika.
“Ini adalah bentuk respon cepat kami atas laporan masyarakat, sekaligus penekanan Kapolda Lampung untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Lampung,” tegas Kapolres.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun. (Dedi/Red).













