PN Tanjungkarang Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi, Status Tersangka Sah

BANDAR LAMPUNG, studio2news – Upaya hukum praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kandas. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang resmi menolak permohonan tersebut, sehingga status tersangka Arinal dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dinyatakan tetap sah.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Agus Windana, dalam sidang yang berlangsung di PN Tanjungkarang, Rabu (3/6/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa dalil pemohon yang mempermasalahkan penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar penghitungan kerugian negara tidaklah beralasan.

Hakim meluruskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memberikan kewenangan absolut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

“Aparat penegak hukum tetap berwenang menggunakan hasil audit dari lembaga lain yang kompeten, termasuk BPKP, Inspektorat, maupun auditor independen tersertifikasi. Selain itu, audit kerugian negara bukanlah satu-satunya alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi,” tegas Hakim Agus Windana.

Majelis hakim menilai bahwa dua alat bukti yang diajukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap Arinal Djunaidi dinyatakan sah menurut hukum.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, menyatakan tetap menghormati keputusan hakim meskipun terdapat perbedaan pandangan hukum.

“Kami menghormati putusan ini. Walaupun ada perbedaan pendapat, kami telah menyampaikan alasan-alasan hukum kami dalam petitum, dan selanjutnya biar publik yang menilai,” ujar Henry singkat. (Sandi Putra/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!