JAKARTA, Studio2News – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak sekadar mengguncang parlemen, tetapi juga memicu perseteruan panas antar-partai politik.
Perang urat saraf kini pecah secara terbuka antara Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengubah debat hukum tata negara menjadi ajang tuding ambisi kekuasaan.
Langkah awal manuver ini dipantik oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. Dengan nada tegas, Jansen menilai status Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia praktis tidak lagi memenuhi syarat hukum pascaputusan MA. Menurutnya, jalan yang tersisa bagi Gibran kini hanya dua yakni mundur secara terhormat atau dimakzulkan oleh DPR-MPR melalui mekanisme Pasal 7A UUD 1945.
Pernyataan tajam Demokrat tersebut menyulut reaksi keras dari PSI sebagai salah satu penyokong utama Gibran. Ketua DPP PSI, Bestari Barus, menyerang balik Jansen dan menuding Demokrat terlampau gegabah menyikapi wacana hukum yang salinan putusan resminya belum dirilis utuh ke publik.
Tidak berhenti di situ, Bestari melempar sindiran menohok. Ia mencurigai kekehnya Demokrat menyuarakan kekosongan kursi Wapres bukan semata-mata demi penegakan hukum, melainkan ada ambisi politik terselubung untuk menyodorkan sang Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Jangan kemudian justru menjadi pemicu huru-hara wacana di kancah politik… Jangan buru-buru pengin jadi wapres,” cetus Bestari dikutip Detik.com.
Tudingan PSI langsung dibanting balik oleh internal Demokrat. Jansen Sitindaon menyayangkan sikap PSI yang menurutnya gagal memahami substansi hukum dan justru menyeret perdebatan konstitusional ke level spekulasi politik dangkal. Jansen mengingatkan bahwa seandainya terjadi kekosongan jabatan Wapres, pengisiannya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto, bukan ajang rebutan partai.
Pembelaan senada dilontarkan politikus senior Demokrat, Andi Arief. Lewat pernyataan resminya, Andi menepis tuduhan PSI dan menegaskan bahwa AHY memang selalu siap jika dipanggil membela negara, namun Demokrat memilih jalan terhormat melalui kompetisi Pemilu yang sehat setelah masa jabatan Presiden Prabowo usai.
Andi juga menekankan bahwa analisis hukum yang disampaikan Jansen bukan manuver pribadi, melainkan sejalan dengan pandangan para pakar hukum tata negara kenamaan seperti Prof. Mahfud MD, Prof. Jimly Asshiddiqie, hingga Margarito Kamis.
Prahara keabsahan ijazah Wapres Gibran kini resmi bergeser dari sengketa berkas pengadilan menjadi krisis legitimasi politik. Dengan MA yang telah membatalkan dokumen dasar pencalonan dan elite partai yang saling serang, konstelasi politik nasional di akhir tahun 2026 berada di titik kritis.
Publik kini menanti perkembangan di Senayan: apakah bola panas ini akan digulirkan menjadi pemakzulan resmi melalui Hak Menyatakan Pendapat di DPR, ataukah diredam lewat kompromi politik tingkat tinggi demi menjaga stabilitas Kabinet Merah Putih. (Red).













