Ketua DPP PDI-P : Saya Mengusulkan Agar Gibran Secara Ksatria dan Terhormat Mengundurkan Diri

Jakarta,Studio2News- Keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka terus menuai sorotan sejumlah partai politik. Teerbaru, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus secara tegas agar Gibran mundur secara dari jabatan Wakil Presiden (Wapres).

” Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri. Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepentasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yg diatur oleh Konstitusi Negara RI,” ujar Deddy seperti dilansir SINDOnews.com.

Menurutnya, DPR sudah patut menindaklanjuti putusan MA bila Gibran juga tak ingin mundur. Putusan MA itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menemukan bukti kuat ijazah Gibran.

Bagi Deddy, sudah tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Giran Rakabuming sebagai Cawapres.

Tak hanya itu, Gibran juga harus menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto lantaran telah menjadi noda bagi pemerintahanan, serta meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini.

Untuk diketahui, keabsahan ijazah SMA Gibran menuai sorotan pasca putusan MK. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Selain MK, MA juga memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!