Bandar Lampung- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung tengah mengintensifkan investigasi gabungan guna mendalami dugaan praktik perkawinan pesanan (mail-order marriage). Kasus ini mencuat setelah aparat mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan dua perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Operasi bersama ini bermula dari langkah cepat Tim Intelijen Keimigrasian yang bergerak pada 27 Oktober 2026 menyusul adanya laporan serta pengaduan masyarakat terkait aktivitas orang asing yang mencurigakan.
Berdasarkan data yang dihimpun, proses pemeriksaan intensif telah berlangsung sejak 29 hingga 31 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut mencakup enam orang individu dengan rincian:
- Empat WNA asal Tiongkok: Berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32) — yang dalam catatan laporan awal turut diidentifikasi dengan inisial DJ, YH, CH, dan SD.
- Dua perempuan WNI: Berinisial MS (21) dan STP (19).
Dalam penanganan perkara ini, tim gabungan memfokuskan penyelidikan pada sejumlah aspek krusial untuk membongkar pola operasional yang berjalan dugaan Transaksi Komersial: Petugas menelusuri aliran dana serta pemberian barang berharga dalam rangkaian proses perkenalan hingga dilangsungkannya ikatan pernikahan secara siri di antara para pihak, keterlibatan Perantara atau Sindikat: Penyelidikan mendalam diarahkan untuk mengidentifikasi jaringan atau pihak ketiga yang diduga bertindak sebagai perantara dalam mengatur perjodohan berbayar lintas negara ini, dan analisis Digital dan Rencana Perjalanan: Imigrasi turut menganalisis jejak komunikasi digital guna mengungkap rencana keberangkatan para perempuan WNI tersebut ke Tiongkok.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, mengungkapkan bahwa perkara ini tengah ditelusuri dengan mengarah pada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya potensi eksploitasi terhadap perempuan.
Kendati demikian, pihak imigrasi menegaskan bahwa proses investigasi masih berjalan secara komprehensif. Aparat penegak hukum belum dapat menarik kesimpulan akhir sebelum seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta hasil analisis digital rampung diverifikasi secara menyeluruh. (Red)













