Kalau Ketemu Polisi Nge-Vape, Kadiv Humas Polri Minta Masyarakat Laporkan

Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan marwah institusi dengan memperketat aturan internal bagi seluruh personel. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi anggota kepolisian.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi personel yang kedapatan melanggar aturan tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif sebagai pengawas sosial guna memastikan kedisiplinan di tubuh Kepolisian tetap terjaga.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu mengawasi dan melaporkan jika melihat ada anggota Kepolisian yang tetap nekat menggunakan vape. Partisipasi publik sangat penting untuk mewujudkan Korps Bhayangkara yang bersih dan profesional,” tegas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran di lapangan, Polri telah menyediakan sejumlah kanal resmi guna memudahkan proses pelaporan secara cepat dan akurat:

  • Hotline Call Center Darurat: Menghubungi layanan bebas pulsa di nomor 110.
  • Aplikasi / Kanal Propam: Melalui pemindaian QR code resmi yang disediakan oleh Divisi Propam Polri.
  • Pengaduan Langsung: Melaporkan secara langsung kepada Divisi Propam Polri, Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres setempat.

Polri memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Pihaknya telah menyiapkan sanksi berjenjang bagi personel yang terbukti melanggar, tergantung pada hasil pemeriksaan:

Sanksi Tindakan & Disiplin: Diberikan kepada personel yang terbukti menggunakan vape dengan kandungan liquid biasa (bahan kimia non-narkotika).

Sanksi Pidana & Pemecatan (PTDH): Diberlakukan secara tegas apabila hasil pemeriksaan urin atau uji laboratorium forensik membuktikan bahwa vape yang digunakan mengandung zat narkotika. Personel terkait tidak hanya diproses secara hukum pidana, tetapi juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Langkah tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari segala bentuk pelanggaran, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!