Pringsewu- Pelarian panjang AS (24), seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pringsewu Kota, akhirnya terhenti. Tersangka tak berkutik setelah upaya melarikan diri dengan memanjat tembok rumah warga digagalkan oleh petugas.
AS disergap di sebuah rumah warga di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 08.00 Wib. Lokasi penangkapan tersebut berada tidak jauh dari kediaman pribadi tersangka.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan mendalam atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Pringsewu Selatan pada Januari 2025 silam.
“Ketika dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan memanjat tembok rumah warga. Namun, kesigapan petugas di lapangan berhasil menyergap dan mengamankannya tanpa perlawanan lebih lanjut,” ujar AKP Ramon saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Dalam pengembangan perkara ini, kepolisian sebelumnya telah mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat yang sama, yakni FGS dan YS. Saat ini, kedua rekan tersangka tersebut tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung.
Sementara itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam (tahun 2021) milik korban telah diamankan lebih awal untuk melengkapi berkas perkara sebelumnya.
Dari hasil rekam jejak kriminal, kepolisian mengungkap bahwa AS merupakan seorang residivis yang pernah berurusan dengan hukum atas kasus pencurian telepon seluler (ponsel).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru sekali melancarkan aksinya di wilayah hukum Pringsewu. Kendati demikian, pihak kepolisian tidak langsung percaya dan masih mendalami potensi keterlibatan tersangka di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lain, khususnya di wilayah Kabupaten Tanggamus di mana tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa.
Kasus yang menjerat AS bermula dari laporan pengaduan seorang warga Kecamatan Pringsewu bernama Egis (24) pada 11 Januari 2025. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2790 US dengan taksiran kerugian material mencapai Rp 16 juta.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika sepeda motor korban dipinjam oleh seorang rekannya yang bernama Fikiri. Tak berselang lama, Fikiri menghubungi korban dan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah raib saat diparkir di kawasan Kelurahan Pringsewu Selatan. Merasa dirugikan, korban lantas membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota.
Dengan tertangkapnya AS, AKP Ramon memastikan bahwa seluruh pelaku yang terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor milik saudari Egis kini telah berhasil diamankan seluruhnya. Penangkapan ini sekaligus menutup rangkaian penyelidikan panjang yang dilakukan oleh jajarannya.
Pihaknya menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk senantiasa menuntaskan setiap laporan dan aduan masyarakat, terlepas dari tingkat kerumitan maupun durasi waktu penyelidikan yang dibutuhkan.
Saat ini, tersangka AS telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)













