Perang Dalam Diam, Sita Emas 74 Kg Serta Aset Rp67 Miliar Dan Rumah Jampidsus Dijaga Ketat TNI

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menunjukkan taji dalam memberantas kejahatan kerah putih (white-collar crime). Tim gabungan menggelar operasi penggeledahan maraton di 12 lokasi strategis yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor. Hasilnya, petugas menyita aset bernilai fantastis berupa puluhan kilogram emas, uang tunai asing dan rupiah, hingga dokumen penting yang diduga terkait dengan tiga klaster kasus kakap.

Selain di Sentul, penggeledahan juga menyasar sektor formal dan informal di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diidentifikasi sebagai instrumen penyamaran aset ilegal. Dua lokasi yang selesai digeledah lebih awal adalah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete Selatan.

Dari wilayah Cipete ini, petugas mengamankan aset jumbo senilai kurang lebih Rp67 miliar dengan rincian barang bukti berupa:

  • Valuta Asing dan Rupiah, Uang tunai senilai 3,1 juta Dolar Singapura (SGD), 889.965 Dolar Amerika Serikat (US$), serta uang tunai Rp259 juta.
  • Kemasan Siap Edar, 16 kemasan pack valuta asing dengan estimasi nilai mencapai Rp7,2 miliar.
  • Brankas Utama, brankas besi raksasa setinggi 2 meter yang disembunyikan di lantai dua salah satu bangunan di kawasan Cipete, diduga sebagai tempat penyimpanan utama dokumen penting dan aset berharga.

Secara analisis hukum, pemanfaatan kafe dan penyedia jasa penukaran uang (money changer) mempertegas pola klasik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui tiga tahapan: placement (penempatan), layering (pemisahan/pelapisan), dan integration (penggabungan). Sektor ini sengaja dieksploitasi untuk mengaburkan asal-usul dana haram sebelum dimasukkan ke dalam sistem keuangan legal.

Secara keseluruhan, rangkaian penggeledahan ini menyasar 12 titik, termasuk PT CBS di Cengkareng Timur, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, rumah berinisial MN di Serpong Utara, rumah berinisial TK di Mega Kuningan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, rumah berinisial DR di Gandaria Selatan, apartemen milik perempuan berinisial MILDK di Pacific Place, serta rumah di Sentul.

Penyitaan masif ini merupakan muara dari penyidikan interkoneksi tiga klaster kasus kakap yang melibatkan dugaan korupsi materiil, suap, gratifikasi, dan TPPU, yaitu Skandal Sektor Energi (Blackout Sumatera) yang mana dugaan korupsi pada lini pengadaan dan pasokan batu bara PLN yang berdampak langsung pada publik berupa pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera. Penyidik membidik potensi kongkalikong terkait spesifikasi dan distribusi komoditas energi primer ini, Megakorupsi PT Asabri (Periode 2020-2025), langkah taktis melacak sisa-sisa aset yang belum tersentuh hukum dalam skandal keuangan masif yang merugikan dana pensiun TNI-Polri tersebut, dan sengketa Korporasi PT CBS dan PT KNI (Periode 2020-2025): Perkara penyelesaian utang-piutang yang terindikasi disusupi praktik suap, pemalsuan, dan pengalihan aset secara ilegal demi menghindari kewajiban hukum.

Saat ini, seluruh dokumen dan barang yang disita masih diteliti mendalam untuk kepentingan penyidikan. Agresivitas penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan di Kafe de’Clan Signature Cipete segera menjalar dan memicu efek domino ke ranah penegakan hukum lain. Pada Rabu (8/7/2026) malam, kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendadak dijaga ketat oleh puluhan prajurit TNI.

Berdasarkan pantauan di lapangan, personel TNI tampak berjaga ketat mulai dari area luar, gerbang, hingga bagian dalam rumah. Pengetatan pengamanan yang tidak biasa ini mencuat bersamaan dengan berhembusnya isu santer mengenai adanya rencana penggeledahan di rumah dinas Jampidsus menyusul operasi Kortastipidkor di Cipete.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Jampidsus Febrie Adriansyah maupun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan respons atau keterangan resmi terkait isu penggeledahan maupun urgensi pengamanan ketat oleh personel TNI tersebut.

Keberhasilan mengamankan aset bernilai ratusan miliar, emas 74 kg, serta brankas raksasa merupakan kemenangan awal di tingkat penyidikan. Tantangan krusial bagi Kortastipidkor Polri dan tim gabungan ke depan adalah merangkai soliditas alat bukti di meja pengadilan, memastikan konstruksi pasal TPPU mampu menjerat aktor intelektual (intellectual duster), serta memaksimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery). Publik kini menanti seberapa jauh pusaran kasus sistemik ini akan menyeret nama-nama besar di sektor korporasi maupun petinggi birokrasi penegakan hukum tanah air. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!