Lampung Utara– Menyikapi Surat Edaran (SE) Nomor: 900.1/5044/SJ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang kebijakan pendataan Pemerintah Daerah yang terkendala dalam membiayai belanja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan kondisi keuangan. Tentu hal tersebut disambut Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, yang mengakui telah melaporkannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara, Iskandar Helmi membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah melayangkan surat ke Dirjen Bina Keuangan Kemetrian Keuangan RI,”Surat itu sudah dilayangkan kemarin sebelum pukul batas akhir pengiriman, sekitra pukul 11.30 Wib. Dan dalam surat itu dilaporkan kondisi keuangan dan rincian kebutuhan keuangan termaktub didalamnya meliputi jumlah ASN, belanja pegawai, serta besaran kekurangan anggaran. Pendataan ini juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kekurangan dalam belanja pegawai sekitar 56,8 Miliar yang diajukan,,”ujar Iskandar singkat saat dikonfirmasi melalui ponsel, Selasa 7 Juli 2026.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Nomor 900.1/5044/SJ tanggal 5 Juli 2026 terkait pendataan Pemerintah Daerah yang terkendala dalam pembiayaan kebutuhan belanja pegawai ASN.
Melalui surat tersebut, Pemerintah Daerah yang mengalami keterbatasan anggaran diminta menyampaikan data secara objektif dan akurat, meliputi jumlah ASN, belanja pegawai, serta besaran kekurangan anggaran. Pendataan ini juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Surat ini diterbitkan sebagai respons atas adanya puluhan Pemerintah Daerah yang porsi belanja pegawainya telah melampaui batas ideal di atas 50 persen dari total APBD, sehingga menimbulkan kendala dalam pembayaran gaji dan tunjangan PPPK. Melalui edaran ini, Kemendagri menginstruksikan pendataan secara menyeluruh agar Pemerintah Pusat dapat merumuskan skema dukungan pendanaan dan solusi fiskal yang tepat. (Yogi/ Red)













