Menguak Predator Siber Di Kampus, Skandal Pelecehan Seksual Massal Mahasiswa FEB USU

Medan,Studio2News- Viral di media sosial tentang dunia pendidikan tinggi yang diguncang oleh mega-skandal kekerasan seksual. Seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial CHS, dari Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), diduga menjadi pelaku pelecehan seksual massal berbasis elektronik (KSBE). Kasus ini memicu gelombang kemarahan publik setelah terungkapnya jumlah korban yang mencapai puluhan orang.

Skala kasus ini pertama kali terkuak secara masif berkat keberanian para korban dan inisiatif posko pengaduan mandiri mahasiswa bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah korban yang berani bersuara sangat mencengangkan antara 58 hingga 66 orang.

Lebih memprihatinkan lagi, predasi siber yang dilakukan oleh CHS tidak hanya menyasar sesama mahasiswa perempuan. Laporan menunjukkan spektrum korban yang sangat luas, meliputi, Mahasiswa perempuan, Mahasiswa laki-laki dan Anak di bawah umur (pelajar SMA)

Kasus CHS menjadi alarm keras mengenai kerentanan ruang digital di lingkungan remaja dan akademisi. Pelaku memanfaatkan taktik digital grooming yang sistematis melalui beberapa tahapan:

  1. Pendekatan Awal yakni Pelaku membangun komunikasi dan berkenalan dengan korban melalui platform media sosial populer seperti TikTok.
  2. Eskalasi ke Jalur Pribadi, Setelah mendapatkan kepercayaan, pelaku mengalihkan interaksi ke aplikasi pesan instan WhatsApp.
  3. Pelecehan Verbal & Visual di sinilah teror dimulai. Pelaku melakukan pelecehan secara verbal, mengirimkan konten bermuatan pornografi secara sepihak, hingga meminta foto pribadi korban.
  4. Pemaksaan Seksual Elektronik, modus memuncak pada tindakan koersif (pemaksaan), di mana pelaku memaksa korban untuk melakukan Video Call Sex (VCS) serta menuntut pengiriman foto alat kelamin.

Di tingkat kelembagaan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) USU mengonfirmasi telah menerima 10 laporan resmi dari para korban.

Namun, proses penegakan keadilan sempat menemui hambatan awal. Terduga pelaku (CHS) dilaporkan mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama yang dilayangkan oleh Satgas.

Pihak otoritas USU menyatakan bahwa saat ini mereka masih mendalami seluruh bukti dan keterangan saksi secara objektif. Kampus menegaskan proses pemanggilan dan investigasi akan terus berjalan sebelum sanksi akademik maupun hukum dijatuhkan kepada pelaku.

Kasus di FEB USU ini bukan sekadar pelanggaran etik kampus, melainkan potret nyata bahaya Latent Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Ketimpangan jumlah aduan di posko mandiri (58-66 korban) dengan laporan resmi di Satgas PPKS (10 laporan) menunjukkan masih adanya chilling effect—ketakutan atau trauma korban untuk melapor ke jalur formal. Keberanian Satgas PPKS USU untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu akan menjadi ujian komitmen kampus dalam menciptakan ruang aman akademik. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!