Pringsewu – Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu kini tengah menjadi sorotan tajam. Kasus ini dinilai bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan barometer krusial yang menguji kualitas keberanian, independensi, profesionalisme, serta integritas institusi penegakan hukum di Indonesia.
Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik, dan Eksekutif Nasional dari AKKI, Benny N.A. Puspanegara, menegaskan bahwa momentum ini menuntut ketegasan dari aparat penegak hukum. Menurutnya, Negara memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan kepastian di tengah ekspektasi masyarakat yang tinggi.
“Negara tidak boleh membiarkan kepastian hukum berjalan dengan kecepatan siput ketika kepercayaan publik berlari menuju titik jenuh,” ujar Benny.
Benny memberikan apresiasi terhadap langkah awal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu yang telah berinisatif memulai proses penyelidikan. Kendati demikian, dalam iklim Negara hukum yang demokratis, langkah awal tersebut tidak boleh dianggap sebagai pencapaian akhir. Apresiasi publik hanyalah pintu masuk menuju tuntutan yang jauh lebih besar, yakni kepastian hukum yang konkret.
Bagi Benny, penegakan hukum tidak cukup hanya sekadar bergerak atau menunjukkan aktivitas formalitas. Hukum harus mampu menghadirkan kejelasan fungsional, karena proses yang menggantung tanpa ujung justru akan mengikis daya pukul moral institusi tersebut di mata masyarakat.
“ Saya mendesak Kejaksaan Negeri Pringsewu agar tidak membiarkan proses penyelidikan berlangsung tanpa batas yang dapat dipahami publik. Apabila berdasarkan alat bukti yang sah telah terpenuhi ketentuan hukum, maka jangan ragu meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka. Sebaliknya, apabila unsur pidana memang tidak terpenuhi, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat disertai argumentasi hukum yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang dibutuhkan rakyat bukan sekadar kabar perkara ‘masih diproses’,” tegas Benny.
Ia menambahkan bahwa ketidakpastian yang berlarut-larut hanya akan menjadi ruang subur bagi tumbuhnya spekulasi negatif, prasangka, dan erosi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam perspektif kebijakan publik yang komprehensif, kasus dana hibah ini memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar angka dalam dokumen APBD. Kasus ini menyentuh aspek kredibilitas negara dalam mengelola dan menjaga uang rakyat. Dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah instrumen yang mengemban amanah konstitusi, kepercayaan masyarakat, dan kehormatan demokrasi yang tidak boleh dipermainkan oleh pihak mana pun.
Benny memaparkan dampak destruktif dari praktik korupsi jika nantinya terbukti secara hukum. Korupsi tidak hanya merugikan instrumen keuangan negara secara nominal, tetapi juga merampas hak-hak fundamental masyarakat secara perlahan.
“Korupsi merampas masa depan masyarakat secara perlahan. Ia mencuri hak pelayanan publik, mengurangi kualitas pembangunan, mengikis moral birokrasi, dan membunuh kepercayaan rakyat sedikit demi sedikit. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib diuji secara tuntas melalui mekanisme hukum yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel,” urainya.
Menghadapi lansekap sosial modern, Benny mengingatkan Kejari Pringsewu bahwa karakteristik masyarakat saat ini telah berubah menjadi jauh lebih kritis dibandingkan satu dekade lalu. Kehadiran era digital secara revolusioner mengubah pola pengawasan publik terhadap kinerja pemerintah dan aparat hukum. Saat ini, publik tidak hanya mengawasi hasil akhir sebuah kasus, melainkan juga menyoroti ritme, konsistensi, transparansi, hingga keberanian di setiap tahapan proses hukum.
Dalam pandangannya, kredibilitas institusi tidak lagi bisa dibangun melalui narasi-narasi formalitas yang bersifat normatif dalam konferensi pers. Sebaliknya, legitimasi sejati lahir dari keberanian mengambil keputusan objektif yang berpijak pada hukum positif.
Mengutip adagium hukum klasik yang tetap relevan, “Justice delayed is justice denied” (keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak), Benny menekankan bahwa keadilan yang datang terlambat akan kehilangan makna sosialnya. Hukum tidak hanya dituntut untuk benar secara materiel, tetapi juga harus hadir pada momentum waktu yang tepat.
“Hari ini publik tidak sedang menunggu drama berseri yang episodenya terus diperpanjang tanpa akhir. Publik sedang menunggu Negara menunjukkan bahwa hukum benar-benar bekerja,” cetusnya.
Secara lugas, Benny meminta penegak hukum untuk bersikap tegas: jika alat bukti telah mencukupi, tetapkan tersangka tanpa keraguan agar hukum tidak kehilangan wibawanya di persimpangan jalan. Namun, jika penyelidikan objektif menunjukkan tidak adanya unsur pidana, hal itu pun harus dideklarasikan secara transparan. “Transparansi tidak pernah melemahkan institusi. Justru transparansi memperkuat legitimasi,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya meninggalkan budaya “parkir perkara”. Negara hukum tidak boleh direduksi menjadi ruang tunggu yang penuh ketidakpastian, di mana penegakan hukum berjalan layaknya kendaraan yang mesinnya terus menyala namun tidak pernah bergerak dari tempatnya.
Masyarakat saat ini bertindak sebagai pengamat yang jeli mereka membaca pola, menghitung durasi waktu, mengamati konsistensi, dan menilai keberanian aparat. Benny memperingatkan agar kelambanan penanganan tidak memicu lahirnya satir atau sinisme liar di tengah masyarakat.
“Kalau perkara terlalu lama berada di ruang penyelidikan, publik berhak bertanya, apakah yang sedang dicari benar-benar alat bukti, atau justru momentum yang dianggap paling nyaman. Hukum tidak membutuhkan alas kaki baru untuk melangkah, yang dibutuhkan adalah keberanian untuk berjalan,” cetus Benny.
Kendati melayangkan kritik dan desakan yang kuat, Benny menyatakan dirinya tetap menaruh keyakinan penuh terhadap kapasitas, kewenangan, dan integritas Kejari Pringsewu untuk menuntaskan perkara ini secara objektif. Besarnya harapan masyarakat saat ini dinilai sebagai representasi dari sisa kepercayaan yang harus dijawab dengan pembuktian hukum yang bersih.
Negara harus mampu membuktikan secara empiris bahwa hukum berdiri tegak di atas segalanya—tidak tunduk pada tekanan, tidak mengenal privilese, tidak mengenal kasta, dan tidak menyediakan ruang nyaman bagi siapa pun yang harus bertanggung jawab di muka hukum.
“Karena pada akhirnya, sejarah tidak pernah mencatat siapa yang paling lama menyelidiki. Sejarah hanya mencatat siapa yang berani menegakkan hukum secara adil, tepat waktu, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Sandi Putra/ Red)













