KPK Bisa Ambil Alih Perkara Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah Jika Penuhi Syarat

Jakarta- Korps Bhayangkara resmi melimpahkan berkas perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial DR, diduga kuat terlibat dalam akumulasi tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah Kepolisian melimpahkan kasus ini ke korps adhyaksa alih-alih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu sorotan tajam terkait independensi penanganan perkara, sekaligus memantik diskusi mengenai batasan kewenangan supervisi antar-lembaga penegak hukum.

Plt. Jampidsus Kejagung, Rudi Margono menegaskan bahwa penyerahan penanganan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung merupakan bentuk implementasi asas peradilan cepat dan penguatan sinergi antar-aparat penegak hukum. Langkah ini diambil pasca-penggeledahan masif oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang menyita aset senilai ratusan miliar rupiah di sejumlah rumah mewah, kafe, hingga usaha penukaran uang (money changer). Rudi juga memastikan, meskipun objek perkara menyangkut mantan petinggi internal Kejaksaan, proses hukum akan berjalan objektif melalui koordinasi ketat dengan Polri.

Secara terpisah, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan sinyal bahwa lembaga antirasuah tidak menutup mata terhadap penanganan perkara yang melibatkan perwira tinggi penegak hukum ini. Secara normatif, KPK memiliki mandat hukum untuk mengambil alih kasus tipikor yang sedang ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksaan.

Landasan hukum tersebut termaktub dalam Pasal 10A ayat (1) dan (2) UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kendati demikian, Asep menggarisbawahi bahwa hak take over atau pengambilalihan perkara tidak dapat dilakukan secara subjektif, melainkan harus memenuhi enam kriteria limitatif yang diatur oleh undang-undang:

  1. Stagnasi Laporan: Laporan masyarakat mengenai tipikor tidak ditindaklanjuti.
  2. Berlarut-larut (Undue Delay): Proses penanganan tipikor berlarut-larut atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Perlindungan Aktor Intelektual (Obstruction of Justice): Penanganan tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku tipikor yang sesungguhnya.
  4. Korupsi Sistemik: Penanganan perkara tipikor itu sendiri mengandung unsur tipikor.
  5. Intervensi Kekuasaan: Adanya hambatan penanganan akibat campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  6. Faktor Objektif Lain: Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tipikor sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi tidak bisa kami melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja. ‘Oh nanti karena ini misalkan menyangkut juga salah satu pihak di situ, ini akan mandek’. Bukan seperti itu,” tegas Asep.

KPK menghargai upaya dari aparat penegak hokum Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan proses hukum secara profesional. “Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baik dalam hal ini oleh Kepolisian, Kortas Tipikor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya,” imbuhnya.

untuk diketahui,Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tipikor, KPK berwenang memonitor perkembangan penyidikan sejak awal. Jika dalam prosesnya ditemukan salah satu dari enam kriteria di atas terutama potensi perlindungan terhadap jejaring internal KPK secara hukum wajib mengambil alih demi menjaga kredibilitas penegakan hukum Nasional. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!