Kesadaran Hukum Meningkat, Penyerahan Sukarela Senjata Api Ke Polres Mesuji

Mesuji- Langkah proaktif dan persuasif yang dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mesuji dalam menjaga kondusifitas wilayah membuahkan hasil positif. Menunjukkan peningkatan kesadaran hukum yang tinggi, enam tokoh masyarakat dari Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, secara sukarela menyerahkan enam pucuk senjata api (senpi) rakitan tanpa amunisi kepada pihak Kepolisian di halaman Mapolres Mesuji kemarin.

Senjata api ilegal berbagai jenis tersebut diterima langsung oleh Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus dan penyerahan ini merupakan buah dari upaya penggalangan, edukasi, dan pendekatan humanis yang terus digencarkan oleh personel Polres Mesuji guna menekan potensi tindak kriminalitas dan menjaga ketertiban umum.

“Atas nama pimpinan, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada para tokoh masyarakat yang telah memiliki kesadaran tinggi untuk menyerahkan senjata api rakitan ini secara sukarela kepada kami,” ujar AKBP Muhammad Firdaus.

Adapun rincian enam pucuk senjata api rakitan yang diserahkan meliputi:

  • 2 pucuk senpi rakitan jenis revolver 6 silinder warna silver.
  • 2 pucuk senpi rakitan jenis revolver 4 silinder warna silver.
  • 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver 4 silinder warna hitam.
  • 1 pucuk senpi rakitan jenis shotgun warna hitam.

Seluruh senjata tersebut diserahkan dalam kondisi tanpa amunisi dan kini telah diamankan di gudang senjata Polres Mesuji untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur penanganan barang berbahaya.

AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa sepanjang bulan Juli 2026, Polres Mesuji memang tengah mengintensifkan program penggalangan dan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat. Fokus utama program ini adalah mengajak warga yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun amunisi ilegal untuk menyerahkannya secara damai tanpa sanksi pidana jika dilakukan atas kesadaran sendiri.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat ini juga memberikan edukasi penting mengenai risiko hukum dan keselamatan terkait kepemilikan senjata api tanpa izin resmi. Berdasarkan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia khususnya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951—kepemilikan, pembuatan, atau membawa senjata api tanpa hak merupakan pelanggaran pidana berat dengan ancaman hukuman penjara yang sangat tinggi.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga Mesuji yang sekiranya masih menguasai atau menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Mesuji. Senjata api rakitan yang tidak terukur standarnya sangat berbahaya, baik bagi keselamatan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain di sekitar kita,” tegas Kapolres.

Langkah preventif yang ditunjukkan bagi masyarakat, bahwa menjaga keamanan wilayah merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan aparat penegak hukum. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!