Jakarta, Studio2News – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami permohonan menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya.
Langkah ini menyusul penyidikan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima permohonan tersebut. Namun, status JC belum diputuskan karena masih dalam tahap penelitian dan evaluasi mendalam.
“Kami sudah menerima permohonannya dan saat ini sedang kami pelajari. Kami akan memeriksa tersangka SS (Sony Sanjaya) terlebih dahulu untuk menggali informasi yang ia miliki,” ujar Syarif kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Syarif menegaskan bahwa pemberian status JC tidak didasarkan semata-mata pada penyebutan nama pihak lain, melainkan pada kualitas informasi dan alat bukti yang dapat memperkuat pembuktian hukum. Nantinya, keterangan Sony akan dikonfrontasi dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.
Di sisi lain, Kejagung masih terus mengupayakan penghitungan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam skandal ini. Syarif menyebut proses audit atau perhitungan tersebut masih berlangsung, sehingga nilai pastinya belum dapat dipublikasikan.
“Masih dalam proses penghitungan. Ini adalah aspek krusial dalam penyidikan karena menjadi dasar untuk menentukan besaran dampak keuangan negara akibat penyimpangan tata kelola program ini,” jelasnya.
Terkait peran para tersangka, Kejagung masih membatasi keterangan publik demi menjaga kerahasiaan materi penyidikan. Sebagaimana diketahui, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk tersangka berinisial AYS yang diduga terlibat dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta proses verifikasi mitra program.
Mengenai kemungkinan pemanggilan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, Syarif menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap pihak yang memiliki keterkaitan atau pengetahuan mengenai peristiwa pidana tersebut berpotensi dipanggil sebagai saksi.
“Semua yang mengetahui peristiwa ini berpotensi untuk dipanggil. Namun, perlu dibedakan antara mereka yang berperan dalam tindak pidana dengan pihak yang hanya mengetahui atau mengalami peristiwa tersebut,” tambahnya.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus berlanjut. Tim penyidik juga telah menyusun agenda pemeriksaan lanjutan bagi seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini guna merampungkan berkas perkara. (Red).













