PRINGSEWU — Niat hati ingin memberikan hadiah istimewa berupa ponsel pintar kepada sang kekasih berujung petaka. Seorang pemuda berinisial DTZ (20), warga Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti mencuri sebuah iPhone dari konter milik temannya sendiri.
Tersangka DTZ akhirnya dibekuk tanpa perlawanan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu di kediamannya pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan langsung mengakui seluruh perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Teguh Gustiawan (21), pemilik konter TI Store di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Ketika hendak menutup tokonya, korban menyadari satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya yang berada di dalam konter telah raib. Korban awalnya sama sekali tidak menaruh kecurigaan karena situasi toko cukup ramai dengan aktivitas pelanggan dan beberapa rekan yang datang untuk sekadar mengobrol. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp7,5 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian pada 14 Mei 2026.
Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran lapangan, polisi melacak keberadaan ponsel curian tersebut yang ternyata berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial FI, yang bekerja di perusahaan multifinance di Kabupaten Pringsewu.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, FI mengaku bahwa iPhone tersebut adalah sebuah hadiah pemberian dari kekasihnya, yakni DTZ.
“Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pendalaman dan mendatangi rumah DTZ. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ponsel tersebut merupakan hasil pencurian di konter milik temannya sendiri,” ungkap Iptu Rosali. Rabu (29/7/2026).
Di hadapan penyidik, DTZ membeberkan modus operandi licik yang digunakannya. Aksi pencurian itu dilakukan saat ia sedang berkunjung dan bermain ke konter korban.
Memanfaatkan situasi ketika korban sibuk melayani pembeli, pelaku dengan cepat mengambil iPhone 13 Pro yang terletak di ruang tengah konter dan langsung menyembunyikannya ke dalam bagasi sepeda motornya. Hebatnya, usai melakukan aksi kejahatannya, pelaku dengan santai kembali masuk ke dalam konter dan mengobrol dengan korban seolah-olah tidak terjadi apa pun agar tidak memancing kecurigaan. Ponsel hasil curian itu lantas ia serahkan kepada sang kekasih sebagai hadiah.
Kini, tersangka DTZ beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro dan kotaknya telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (Red).













