Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan sikapnya untuk menghormati penuh proses penggeledahan dan penyidikan yang saat ini sedang berjalan di instansi Kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, merespons informasi yang berkembang di media massa dan media sosial belakangan ini.
Anang menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut murni merupakan langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri sesuai dengan kewenangannya.
“Oleh karena itu, kami menghormati seluruh penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Saat ini, pihak Kejagung masih menunggu hasil resmi dari rangkaian penyidikan tersebut, baik terkait objek barang bukti yang disita maupun pihak-pihak yang tersangkut dalam perkara.
Menyikapi derasnya arus informasi di ruang publik, Kejagung meminta masyarakat untuk bijak dan tidak terburu-buru membangun opini atau kesimpulan sepihak yang menyudutkan individu maupun institusi tertentu.
Anang mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam setiap proses penegakan hukum. Ia menekankan bahwa seluruh tindakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan mekanisme yang berlaku, bukan sekadar isu yang beredar di media sosial.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat. (Red)













