Kasat Reskrim Lampura, Ungkap Motif Dua Pelaku Melakukan Perbuatannya

Lampung Utara – Tim Tekab 308 Presisi bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara bergerak cepat mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi. Dua tersangka berinisial SAS (29) dan R (28) ditangkap di Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara dalam waktu 7 jam setelah penyelidikan dimulai.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif pasca ditemukannya jasad korban di kediamannya, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Korban pertama kali ditemukan oleh pihak keluarga yang curiga karena korban tidak dapat dihubungi selama beberapa hari.

“Tim Tekab 308 Presisi bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara bergerak cepat mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ivan Roland Cristofel, Minggu (12/7/2026).

Dalam proses pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sebelum melarikan keduanya ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit ponsel, dan sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Selain barang bukti pidana curas, AKP Ivan mengungkapkan bahwa petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat proses penangkapan. Hasil tes urine mengonfirmasi bahwa kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif utama aksi nekat ini adalah faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan rencananya digunakan pelaku untuk membayar utang, bermain judi online, serta membeli narkotika. Namun, kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini untuk memastikan fakta hukum yang sejelas-jelasnya,” kata AKP Ivan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara saat ini sedang merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. (Yogi/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!