Ditresnarkoba Sumut Gagalkan 25 Kg Sabu Lintas Provinsi

Sumatera utara-  Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) memutus mata rantai jaringan pengedar narkotika lintas Provinsi, Rabu 8 Juli 2026. Dalam operasi penyergapan di jalur darat tersebut, petugas menyita komoditas barang bukti berupa 25 kilogram sabu-sabu yang diselundupkan dari Aceh menuju Jambi.

Aksi interseptor yang dimotori oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut ini berhasil melumpuhkan dua orang kurir yang mengawal komoditas ilegal tersebut saat melintasi wilayah hukum Sumatera Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengonfirmasi bahwa operasi penindakan ini didasarkan pada hasil pemetaan intelijen terkait pergerakan kurir narkoba antarpulau.

Dari hasil interogasi mendalam, intervensi Kepolisian ini menggagalkan skenario pengiriman sekunder para pelaku. Jalur darat Sumatera Utara dimanfaatkan sebagai rute transit logistik sebelum barang haram tersebut didistribusikan ke pasar gelap di Provinsi Jambi.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat profesional. Operasi kali ini merupakan aksi penyelundupan kedua yang mereka fasilitasi. Pada aksi perdana, komplotan ini tercatat berhasil meloloskan pengiriman sabu dengan rute Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Saat ini, pihak Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan di lapangan guna melacak aktor intelektual (intellectual leader) di balik pasokan sabu asal Aceh tersebut, serta mendalami jaringan penerima yang berada di Jambi. Kedua tersangka kini ditahan di rutan Polda Sumut untuk pengembangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!