Sumatera Selatan- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 21 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar olahan. Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan di Dermaga PT Payung Samudera, kawasan perairan Gandus, Palembang, pekan lalu, sekitar pukul 21.00 Wib.
Dalam operasi ini, aparat mengamankan lima orang terduga pelaku yang berinisial T (35), AS (23), H (35), F (23), dan MI (23). Kelimanya ditangkap saat tengah melakukan pemindahan BBM dari truk modifikasi ke sejumlah kapal tugboat yang beroperasi di jalur perairan Sungai Musi.
Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari patroli rutin dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit Penegakan Hukum (Gakkum).
Pihaknya mendeteksi aktivitas mencurigakan berupa transfer muatan dari kendaraan tangki modifikasi ke kapal di area dermaga. Tim bergerak cepat melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seluruh pelaku tanpa perlawanan.
Selain menahan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai ekonomi tinggi, antara lain Dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel kuning dengan tangki kotak modifikasi. Truk bernomor polisi BG 8481 IB mengangkut 11 ton solar, sementara truk BG 8105 DH membawa 10 ton solar. Satu unit mesin pompa alkon beserta selang sepanjang 30 meter, dan Tiga unit kapal tugboat (TB Birdie, TB Davis, dan TB Eagle) yang diduga kuat menjadi penampung atau pembeli BBM ilegal tersebut.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami asal-usul pasokan solar olahan tersebut, jalur distribusi, serta potensi keterlibatan jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Polda Sumsel memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional guna memutus mata rantai bisnis BBM ilegal di wilayah Sumatera Selatan. (Red)













