Buron Dua Tahun, Pelaku Curat Motor di Masjid Dibekuk Tekab 308 Polsek Umpu Semenguk

Way Kanan – Tim Tekab 308 Polsek Umpu Semenguk, Polres Way Kanan meringkus DS (31), tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor. Warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan. Tersangka diciduk setelah sempat buron selama hampir dua tahun.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Umpu Semenguk, AKP Tosira,  menerangkan jika DS diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Nurul Huda, Dusun Sidomulyo, Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk pada Juli 2024 silam.

Berdasarkan laporan Kepolisian, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Peristiwa bermula saat korban, Edi Susanto, memarkirkan sepeda motor Honda Blade berwarna oranye-hitam tahun 2011 di halaman depan masjid dalam posisi terkunci.

Korban kemudian masuk ke dalam masjid untuk menunaikan salat subuh dan meletakkan kunci kontak kendaraannya di area dalam masjid. Namun, seusai beribadah, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari tempat semula. Meski sempat dilakukan pencarian di sekitar lokasi, kendaraan tersebut tidak ditemukan.

“Akibat insiden itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7.000.000,00  Korban kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Umpu Semenguk untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Tosira

Setelah melakukan penyelidikan panjang, pelarian DS akhirnya terhenti pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 Wib. Tim Tekab 308 Polsek Umpu Semenguk mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka di Kampung Negeri Baru yang terindikasi hendak pulang ke rumahnya.

Merespons informasi petugas bergerak cepat melakukan penyergapan,”DS berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mako Polsek Umpu Semenguk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”terang Kapolsek

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait pencurian. Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara. (Dedi Tarnando/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!