Pemprov Lampung Gandeng BSSN dan ITERA Gelar Diseminasi Pelindungan Data Pribadi

Bandar Lampung- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) mempertegas komitmennya dalam menjaga keamanan data publik di era transformasi digital. Bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Pemprov Lampung menggelar Webinar Diseminasi Pelindungan Data Pribadi, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara hibrida dari Ruang Rapat Lantai 1 Diskominfotik Provinsi Lampung ini dipimpin oleh Kepala Bidang Persandian dan Statistik, Ernita, serta diikuti oleh jajaran aparatur sipil negara (ASN) dari tingkat Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Ernita menegaskan bahwa digitalisasi layanan publik membawa konsekuensi logis berupa tanggung jawab yang kian besar terhadap kerahasiaan data masyarakat. Menurutnya, tata kelola pelindungan data pribadi (PDP) bukan semata tugas teknis divisi Teknologi Informasi (TI), melainkan tanggung jawab kolektif seluruh instansi.

“Data pribadi adalah hak setiap individu yang wajib dilindungi. Seluruh rantai pengelolaan data mulai dari pengumpulan, penyimpanan, hingga penggunaan harus dilakukan secara transparan, aman, dan patuh pada regulasi,” ujar Ernita. Ia menambahkan bahwa kedisiplinan instansi dalam mengelola data menjadi kunci utama dalam membangun modal sosial berupa kepercayaan publik (public trust).

Sementara itu, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN, Danang Jaya, menyoroti kerentanan data kependudukan masif yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Danang mengungkapkan bahwa pola pengamanan statis kini sangat rentan dieksploitasi oleh pelaku kejahatan siber.

“Praktik penggunaan data statis—seperti nama ibu kandung atau unggahan fotokopi KTP—yang terdistribusi tanpa kendali sangat rawan disalahgunakan. Banyak insiden siber terjadi bukan semata karena kecanggihan serangan, melainkan minimnya kesadaran pengamanan dasar,” terang Danang.

Guna memitigasi risiko tersebut, BSSN mendorong Diskominfotik Provinsi Lampung selaku koordinator pelaksana Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) untuk segera mengambil langkah strategis. BSSN menginstruksikan percepatan inventarisasi dan pendataan aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) secara menyeluruh di seluruh OPD.

Fokus audit keamanan ini diprioritaskan pada instansi pelayanan publik krusial penyimpan data warga, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Perspektif akademis disampaikan oleh Guru Besar Keamanan Siber Komputasi Pervasif dan Hardware ITERA, Prof. Sarwono Sutikno. Ia menggarisbawahi bahwa keamanan siber dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan bentuk mandat kepemimpinan.

Prof. Sarwono mengandai-andaikan pembangunan SPBE seperti mendirikan sebuah hunian. Integrasi antara keamanan informasi dan pelindungan data pribadi adalah fondasi yang menentukan layak atau tidaknya sistem tersebut dioperasikan.

“Membangun SPBE tidak sekadar mendirikan struktur serba digital, tetapi wajib melengkapinya dengan pintu, jendela, dan sistem pengamanan yang kokoh. Tanpa pengamanan yang sesuai regulasi, layanan digital justru membahayakan penggunanya,” tegas Prof. Sarwono.

Melalui diseminasi ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh perangkat daerah tidak hanya meningkatkan literasi teknis, tetapi juga mentransformasi budaya kerja digital. Penguatan tata kelola PDP ini diharapkan mampu mewujudkan ekosistem pemerintahan digital yang responsif, aman, dan akuntabel di Bumi Ruwa Jurai. (Sandi Putra/ Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!